Hakim MK: Amandemen UUD 1945 Perlu Diberi Ruang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 29 Juli 2011, 03:25 WIB
Hakim MK: Amandemen UUD 1945 Perlu Diberi Ruang
m leica/ist
RMOL. Mantan hakim konstitusi M Laica memandang perlu untuk melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar sempurna. Amandemen, katanya, perlu didorong agar Indonesia memiliki konstitusi yang benar-benar sesuai dengan kondisi zaman.

Berbicra dalam Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik yang diselenggarakan Seven Strategic Studeis di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin, M Laica Marzuki mengatakan bahwa amandemen UUD bukanlah hal yang tabu. Kapan pun amandemen Undang-undang Dasar 1945 bisa dilakukan kalau dibutuhkan.

"Tentu saja lahirnya suatu konstitusi baru merupakan dambaan rakyat banyak. Undang-undang Dasar bukanlah hal sakral dan tabu sepanjang rakyat banyak dan pemegang kedaulatan membutuhkan perubahan konstitusi dalam kehidupan bernegara," katanya.

Dikatakannya, dinamika ketatanegaraan dan kelembagaan negara telah mendorong perubahan konstitusi dari masa ke masa. Amandemen UUD 1945 merupakan keniscayaan. "Sekalipun beberapa konstitusi masih menetapkan prosedur perubahan Undang-undang yang ketat dan rigid," tandasnya beralasan.
 
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sepakat jika perubahan konstistusi tetap harus diberikan ruang. Dengan catatan, kata Hamdan, untuk merubahnya tidak bisa secara mudah.  "Karena jika konstitusi gampang sekali diubah, itu akan berimbas pada sulitnya menghasilkan sistem ketatanegaraan yang mapan," katanya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA