"Itu kan memang harus dibuktikan secara hukum. PPATK bisa membuktikan, karena memang katanya kan ada transaksi aliran dana (Nazaruddin yang mencurigakan)," kata pengamat politik Syahganda Nainggolan kepada
Rakyat Merdeka Online.
Hal itu dikatakan menanggapi tudingan M. Nazaruddin yang menyebut aktivitas Anas di Demokrat didanai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara. Nazaruddin juga menuding kekayaan Anas yang saat ini berlimpah ruah berasal dari cara tidak halal.
"Tidak ada asap kalau tidak ada api. Nggak mungkin ada tuduhan itu kalau tidak ada bara api di sekitar itu. Masak tiba-tiba dibilang Anas makan uang Nazaruddin, kalau tidak ada kejadian seperti sekarang ini dimana mereka itu diketahui orang satu geng," bebernya.
Apa yang disampaikan oleh Nazaruddin itu saat ini menjadi pendapat publik. Karena itu, Anas harus membedakan proses hukum dengan melawan pendapat publik. Secara hukum, memang hal itu harus dibuktikan. Tapi pendapat publik itu, bahwa Anas dituduh menggunakan uang APBN, secara politik harus diklarifikasi, tidak cukup hanya mengatakan ini fitnah.
"Nggak bisa. Masak dia difitnah oleh orang yang pernah paling dekat dengan dia. (Nazar) kan kawan dia sendiri," katanya.
Untuk melawan logika publik itu, Syahganda menyarankan, Anas mengundang akuntan publik yang kredibel untuk memeriksa keuangan pribadi dan partai yang ia pimpin, Partai Demokrat. Jadi pada saat Anas mengklarifikasi disertai hasil audit lembaga yang kredibel.
[zul]
BERITA TERKAIT: