Di lain pihak sampai saat ini Mabes Polri dan KPK belum juga menangkap dan mendatangkan M. Nazaruddin yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan polisi internasional. Padahal, Mabes Polri, atas permintaan KPK, telah melayangkan
red notice kepada Interpol pada 5 Juli lalu.
Atas komunikasi langsung media dengan Nazaruddin tadi malam, kini muncul pertanyaan di benak publik. Apakah itu berarti Kepolisian kecolongan. Kenapa Polisi tidak bisa menangkap dan sekaligus mendatangkan anggota Komisi VII DPR, yang kemarin sudah menyatakan mundur dari DPR dari partai itu. Padahal, media mudah menghubunginya. Mestinya, bisa saja aparat penegak hukum menyadap saat pembicaraan berlangsung.
Atas berbagai pertanyaan di atas,
Rakyat Merdeka Online mengonfirmasi kepada Kepolisian. Tapi, dua elit Kepolisian, Kabareskrim Komjen Sutarman dan Kabag Penum Kombes Boy Rafli Amar, yang dihubungi beberapa kali sesaat lalu sama sekali tidak mengangkat telepon. Sebelumnya, redaksi sudah mengirim pesan singkat untuk meminta waktu melakukan wawancara.
Belum diketahui apa alasan dua petinggi Polri belum mau angkat bicara. Tak menutup kemungkinan, saat ini keduanya sedang rapat atau ada kegiatan lain, sehingga tidak bisa mengangkat telepon
Rakyat Merdeka Online. [zul]
BERITA TERKAIT: