Menanggapi pernyataan Anton, Yusril tertawa santai. Anton, katanya, tidak perlu repot-repot buka KUHAP, karena asas praduga tak bersalah mestinya diketahui semua orang, apalagi oleh seorang aparat penegak hukum.
Sekalipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat final, orang tersebut haruslah dianggap dan diperlakukan sebagai tidak bersalah.
"Jadi apa masalahnya, saya yang juga berstatus tersangka oleh Kejagung, menjadi Penasehat Hukum Panji Gumilang yang dijadikan tersangka oleh Mabes POLRI?" tanya Yusril.
Seseorang yang sudah jadi terdakwa saja, kata Yusril bisa jadi polisi, misalnya Susno Duadji. Apalagi dirinya hanya sebagai tersangka sudah tentu bisa menjadi advokat. Bahkan Bibit Chandra, dua pimpinan KPK, kata Yusril mencontohkan lagi, ketika menyandang status tesangka, masih tetap bisa menangkap orang.
"Pak Anton hanya cari sensasi saja. Ibarat kata pepatah, Pak Anton itu 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu," katanya santai.
[dem]
BERITA TERKAIT: