Sebagai akademisi yang mendalami masalah hukum tata negara, Refly Harun tidak seharusnya berkesimpulan demikian. Sebab, ada efek derivatif pasca amandemen UUD 45 terhadap tata kelola pemerintahan dan sistem politik Indonesia.
Menurut Ketua Umum Satuan Kerja Anti Korupsi (SKAK), Bob Randilawe, amandemen telah membuat siapapun yang menang pemilu, dalam hal ini presiden maupun partai-partai, akan bersikap hati-hati dan tidak gegabah untuk memutuskan jadi tidaknya resuffle. Hal inilah yang saat ini sedang dialami Presiden SBY. Refly, seharusnya memahami betul situasi saat ini bukan diciptakan oleh partai Demokrat.
"Yang paling bertanggungjawab atas proses amandemen Undang-undang Dasar 45 adalah partai Golkar dan PDI P. Itu dimulai tahun 1999. Saat itu partai Demokrat belum lahir,†ujar Bob kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 8/7).
Menurut Bob, Presiden SBY tentu punya cita rasa dan sikap sendiri terhadap reshuffle kabinet di tengah situasi saat ini. SBY misalnya berkali-kali menegaskan reshuffle harus berbasis kinerja, kompetensi dan diterima publik, serta tidak bersifat transaksional apalagi seenaknya.
“Reshuffle adalah sebuah kebutuhan demi perbaikan kinerja para menteri dan untuk mempertinggi hasil capaian kabinet. Kalau demikian, baru reshuffle akan tetap berguna dan memiliki arti strategis untuk menunjang keberhasilan pemerintah,†katanya.
Perlu dipahami Refly, akan sangat buruk hasilnya kalau dalam era transisional sekarang ini, dimana kita baru meninggalkan tatanan lama dan sementara tatanan baru masih dalam tahap pematangan, SBY bertindak gegabah.
“Menjadi 'kusir kereta' di era transisional seperti dijalankan Presiden SBY sekarang tidaklah semudah di era zaman otoriter orde baru,†imbuh Bob yang menjadi Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: