"Kalau dibilang RUU BPJS ini pengalihan isu atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dibuat pengusaha itu terlalu jauh. Karena tadi sudah saya bilang Apindo sendiri dalam posisinya menolak RUU BPJS ini karena kuatir nanti uang yang dikumpulkan pengelolaannya tidak jelas," kata Sofyan Wanandi dalam diskusi Menolak Intervensi Neoliberal Dalam RUU BPJS yang Menyengsarakan Rakyat di Jakarta, Selasa sore.
Sebelumnya, Ketua LBH Jakarta Hermawanto yang sudah berikrar untuk mengajukan gugatan
judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK), jika sampai RUU BPJS disahkan, menyebutkan sejumlah alasan penolakan terhadap RUU BPJS.
"Salah satunya yang belum pernah saya publikasikan, kita kuatir RUU BPJS ini sebagai alat mengalihkan isu revisi UU Nomor 13/2003 yang ditentang keras oleh serikat pekerja. Jadi sebenarnya RUU BPJS ini merupakan kemenangan pengusaha, maka saya mengucapkan selamat pada Pak Sofyan Wanandi," ungkapnya.
Mendengar itu, Sofyan pun buru-buru meminta waktu menjawab.
"Itu terlalu jauh. Karena, saya sendiri ketika menjadi Ketua Umum Apindo menetapkan bahwa pekerja itu menjadi partner pengusaha," terangnya.
Dijelaskannya, terkait dengan isu revisi UU No 13/2003, jika revisi itu tidak tercapai, maka pengusaha akan tetap merekrut pekerja dengan menggunakan system
outsourching yang diperbolehkan sesuai perundangan-undangan.
Mestinya, lanjut Sofyan, dalam era kompetisi dan globalisasi semua pihak di dalam negeri tidak sibuk ribut terus, tapi bekerjasama meningkatkan produktivitas, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan memenangkan kompetisi yang makin ketat.
"Kita juga tak ingin merekrut pekerja lewat
outsourching, tapi tidak mungkin karyawan yang dipecat karena bersalah, mesti terus menunggu proses hukumnya dan pengusaha dibebani membayar 32 kali gaji. Karena itu, semua pihak, pengusaha, serikat pekerja mesti duduk bareng membicarakan masalah ini, mencari titik temu sehingga tidak menghambat investasi yang dilakukan pengusaha," kilahnya.
Sebab, lanjut Sofyan, jika kondisi ketenagakerjaan tidak tercipta secara baik, bagi pengusaha mereka akan menginvestasikan modalnya ke tempat lain yang dinilai lebih menguntungkan. "Ini juga mesti dipikirkan," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan RUU BPJS, Sofyan mengatakan, pengusaha tidak ingin dana yang dibayarkan bagi pekerjanya dicampuradukan dengan mereka yang tidak bekerja.
"Itu urusan negara buat memikirkan yang tidak mampu. Nanti jika dana pekerja yang sudah ditaruh di Jamsostek kemudian dicampur-campur atau diambil alih, kita kuatir dengan dana yang sudah ditempatkan selama ini, karena pengusaha tidak mau membayar dobel-dobel sehingga membebani pembiayaan," terangnya.
Karena itu, dia memastikan Apindo sendiri dalam posisi menolak disahkannya RUU BPJS, karena dinilai masih lebih baik dengan system 4 BPJS yang sudah dijalankan.
"Hanya saja buat Jamsostek, mesti ada fleksibilitas sehingga pekerja memperoleh manfaat yang besar dengan diberikan kelonggaran pengelolaan dana agar Jamsostek bisa berinvestasi mendirikan rumah sakit pekerja, angkutan pekerja dan sebagainya," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: