Sumartini Binti Manaungi Galisung merupakan TKI asal Desa Pungkat Rt 01/02 Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sumartini, bersama dengan Warnah Binti Warta Niing asal Dusun Krajan Rt 11/03 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat menghadapi kasus perbuatan â€sihir†kepada anak majikannya yang berusia tiga tahun.
Kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/6), kasus ini menjadi jelas setelah pada 28 Maret 2010 pengadilan di Riyadh menetapkan keduanya terbukti melakukan sihir dengan ganjaran hukuman mati atau
qishash. Sementara salinan putusan pengadilan yang menjatuhkan
qishash diterima KBRI pada 16 April 2010.
Untuk pendampingan hukum pada Sumartini dan Warnah, KBRI telah menunjuk pengacara berkebangsaan Arab Saudi, Nasheer Dandani. Selanjutnya, pada 1 Mei 2010, pengacara KBRI melakukan memori banding kepada pengadilan tingkat satu atau
Mahkamah Am di Riyadh untuk menolak segala tuduhan yang dihadapi Sumartini dan Warnah.
Pada 31 Agustus 2010, KBRI mengirimkan nota diplomatik ditujukan untuk Raja Abdullah perihal permohonan pengampunan atau amnesti bagi Sumartini dan Warnah. Surat kedua yang ditandatangani Duta Besar RI Gatot Abdullah Mansyur untuk Raja Abdullah pun kembali disampaikan pada 9 Mei 2011 lalu dengan upaya yang sama.
[yan]
BERITA TERKAIT: