Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, sulit mendeteksi keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut. Yang diketahui Patrialis, dia terakhir kali diketahui berada di Kamboja. Tapi tetap saja pemerintah tak bisa mengikuti kemana saja Nunun pergi. Interpol pun belum mengetahui dimana Nunun berada.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, jika pemerintah betul-betul menginginkan Nunun ditangkap, lebih baik menyewa jasa detektif swasta yang tidak terikat birokrasi yurisidiksi.
"Tugas detektif swasta itu untuk mencari tahu dimana keberadaan Nunun. Ini agar kita bisa melokalisir keberadaan Nunun. Itu kan pernah dilakukan Pak Fahmi Idris (mantan menteri tenaga kerja)," ucap Hikmahanto kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 29/6).
Menurutnya, setelah detektif swasta sudah mengetahui keberadaan Nunun, informasi yang didapat itu akan diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Lalu pemerintah membuat permintaan ekstradisi kepada pemerintah negara dimana Nunun berada.
"Yang pasti paspor sudah tak berlaku, harusnya dia tak bisa kemana-mana," katanya.
Apakah menyewa detektif swasta malah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dan aparat hukumnya?"Artinya begini, selama ini kan selalu dipakai jalur formal. Sekarang harus dipakai juga informal. Sama seperti kita lakukan penelusuran aset di luar," tegasnya.
Nunun dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski KPK sudah meminta bantuan Interpol untuk menangkapnya, hingga kini tidak ada perkembangan. Sementara, pemeriksaan saksi-saksi untuk Nunun tetap dilakukan KPK.
Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, yang kini duduk sebagai anggota Komisi III dari PKS tidak mau memberitahu pemerintah dan KPK soal keberadaan istrinya.
[ald]