Seperti diketahui, selama ini dikatakan bahwa diplomasi Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri terhadap Raja Fahd bisa mengubah aturan yang mengakar soal qisas terhadap kasus Siti Zaenab. Atau, Siti Zaenab terhindar dari eksekusi hukuman qisas akibat buah diplomasi yang tangguh dan kekuasaan hebat via telepon.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan bahwa Siti Zaenab belum bebas dari ancaman hukuman mati. Hanya saja Siti Zaenab belum bisa dieksekusi, karena orang yang berhak untuk memaafkan, keluarga atau ahli waris korban yang dibunuh, dianggap belum akil balik.
"Presiden tegaskan untuk menjalin komunikasi dengan asli waris korban tersebut untuk keputusan yang akan diambil anak bungsu korban tersebut," ucap Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6).
Karena jika anak bungsu korban pembunuhan Siti Zaenab menolak memberikan maaf, kata Menlu, maka Siti Zaenab akan diberikan hukuman mati.
Dari berbagai sumber diketahui, Siti Zaenab adalah TKW yang berangkat ke Arab Saudi pada tahun 1997. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 1999. Pada tahun 2000, Zaenab sudah divonis. Tapi saat itu ahli waris majikannya masih berusia satu tahun. Pada 2013, anak bungsu majikannya akan berusia 17 tahun dan dianggap dewasa.
[ald]
BERITA TERKAIT: