SAKSI DAN KORBAN

Pembunuhan Sahab Syukri Mulai Diselidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 21 Juni 2011, 19:33 WIB
Pembunuhan Sahab Syukri Mulai Diselidiki
A Haris Semendawai/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban penembakan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

LPSK bergerak, langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim investigasi.

"Kami sudah bentuk tim investigasi. Besok mulai turun ke lapangan," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/6).

Rencananya, tim investigasi yang diketuai Lili Pintauli, anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi itu akan kasak-kusuk di lapangan sampai 25 Juni mendatang. Tim investigasi akan mencari informasi mengenai kondisi saksi dan korban penembakan serta posisi kasus yang saat ini tengah diproses aparat di sana.

"Tim yang diturunkan sebanyak 4 orang, dibawah pimpinan Lili Pintauli," tambah Semendawai.

Perlu diketahui, Sahab Syukri, warga Tulang Bawang Barat, Lampung, tewas ditembak oknum polisi dari Polsek Tulang Bawang Udik Aipda Avit Kurniawan. Kanitserse Polsek Tulang Bawang itu menembak Sahab pada tanggal 19 April 2011 di acara hajatan sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga motif penembakan lantaran cemburu.

Malam harinya, keponakan Sahab, Anton Saputra dan sejumlah warga mendatangi Polsek Tulang Bawang Udik untuk menanyakan kasusnya. Bukannya menerima keluhan yang disampaikan, aparat Polsek malah mengusir dengan menembaki mereka secara membabi buta. Sial, Anton Saputra pun tertembak dan tewas. Sementara beberapa warga lainnya mengalami luka.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Ada juga indikasi ancaman terhadap keluarga korban," ungkap Lili saat dihubungi.

Lili berjanji, pihaknya akan mengkoordinasikan hasil temuan di lapangan untuk dijadikan dasar pertimbangan rapat paripurna LPSK dalam memberikan jenis perlindungan yang akan diberikan.

"Semuanya dilakukan sesuai Pasal 28 UU No. 13/2006. LPSK mendalami  syarat tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman yang membahayakannya, menganalisis hasil medis serta rekam jejak kejahatan yang dimiliki saksi," demikian Lili. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA