Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

TKI DIPANCUNG

Jangan Mabuk Amarah pada Arab Saudi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Juni 2011, 07:10 WIB
Jangan Mabuk Amarah pada Arab Saudi<i>!</i>
ilustrasi/ist
RMOL. Tak bisa dipungkiri, hukuman pancung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi kepada Ruyati binti Satubi telah menyakiti seluruh rakyat Indonesia. Publik geram, DPR seolah bersuara lantang, dan pemerintah pun mengaku telah mengirim nota protes ke Arab Saudi. Situasi ini membawa psikis rakyat Indonesia untuk membenci Arab Saudi.

"Memendam mabuk amarah (kepada Arab) yang jika tidak dikendalikan, bisa berakibat negatif di kemudian hari. Saya menghimbau, mabuk amarah kepada Arab Saudi sebaiknya tidak diteruskan," kata Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF),  Mustofa B. Nahrawardaya, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 21/6).

Tanpa mengurangi rasa duka cita mendalam pada keluarga korban, kata Mustofa, sebaiknya peristiwa pemancungan Ruyati dijadikan momentum untuk mengoreksi sistem perekrutan, pelatihan, dan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri oleh pemerintah Indonesia sendiri. Introspeksi tersebut penting sehingga memberi manfaat positif pada perusahaan pengerah TKI agar menyadari bahwa pengiriman warga negara sebagai tenaga kerja ke luar negeri bukan sekedar soal uang dan kuota.

"Lebih dari itu, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang berjumlah hampir 600 perusahaan, wajib hukumnya memberikan bekal bahasa dan keterampilan pada TKI," kata Mustofa.

Mustofa juga mendesak pemerintah meninjau kembali memorandum of understanding (M0U) yang telah dibuat antara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Jangan-jangan, kata Mustofa, penyiksaan yang terjadi di dalam rumah oleh majikan kepada pembantu asal Indonesia, terjadi justru karena MOU tersebut. Majikan tidak bisa memecat begitu saja terhadap pembantu asal Indonesia, karena terkait aturan yang telah disepakati. Akibatnya, pembantu tidak bisamengundurkan diri ketika terjadi kekerasan oleh majikan, dan sebaliknya majikan juga tidak bisa memutus kerja pembantu karena terikat perjanjian.

"Semua penyelesaian soal TKI, bukan hanya pada pemerintah Arab Saudi semata, namun juga lebih banyak pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kita sendiri," demikian Mustofa. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA