Ustad Abu, demikian ia akrab disapa, sepertinya jenuh mendengarkan vonis, yang memang sejak awal sudah dikatakannya akan ditolak, apapun vonisnya.
Hal itu terlihat dari sikap dan ekspresi pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini. Ustad Abu terlihat sesekali berdiri tanggung lalu duduk kembali. Selintas dia juga terlihat memegang hidung dan juga giginya sambil melihat ke kiri dan ke kanan.
Pria kelahiran, bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1938 ini, dituntut penjara seumur hidup. Ustad Abu disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan sebagai bagian tindak pidana terorisme.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: