PKS: Waspada, Kasus Andi Nurpati Diendapkan Terlalu Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 14 Juni 2011, 12:59 WIB
PKS: Waspada, Kasus Andi Nurpati Diendapkan Terlalu Lama
andi nurpati/ist
RMOL. Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, harus jadi cambuk bagi Badan Pengawas Pemilu agar lebih proaktif dan independen dalam melaporkan kasus Pemilu.

"Seharusnya, Bawaslu jangan mau kalah dengan MK. Kasus ini harusnya yang melaporkan ke Mabes Polri adalah Bawaslu, bukan MK, karena Bawaslu tugas utamanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dari awal sampai akhir," kata anggota Komisi II DPR asal Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (14/6).
 
Melihat kelemahan Bawaslu itu, politisi senior PKS ini merasa penting akan kehadiran sejenis badan kehormatan pengawas Pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga tidak terulang kasus sejenis.

Sekarang, karena kasus ini sudah di Mabes Polri, Muzzammil mendesak Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Ketua MK tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut karena sudah satu tahun tanpa hasil yang berarti.

"Kita patut waspada kenapa kasus ini diendapkan terlalu lama dan dibuka setelah Ketua MK berbicara di media,” paparnya.
 
Selain itu Muzzammil meminta agar MK melakukan pemeriksaan awal terhadap stafnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum staf atau hakim MK yang mengambil keuntungan dari kasus ini.

Diakui Muzzammil, kasus Andi Nurpati tentu akan merugikan Partai Demokrat dimana Andi menjabat Ketua DPP saat ini.

"Untuk itu saya menyarankan partai terkait agar mendukung usaha penyelesaian kasus ini di Mabes Polri secara fair dan sesegera mungkin,” tegas Muzzammil.
 
Terkait adanya pandangan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa, Muzzammil setuju dengan pandangan Mahfud MD bahwa kasus yang dilaporkan MK itu bukan sengketa pemilu, tapi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diancam hukum penjara.

"Jadi harus dibedakan bahwa ini bukan sekedar kasus pemilu, tapi kasus pemalsuan dokumen negara, jika terbukti bersalah hukumannya 5-7 tahun penjara,” pungkas Muzzammil.[ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA