Berangkat dari tuduhan meÂlakukan penghapusan pasal koÂrupsi yang diduga dilakukan GaÂyus Tambunan, persidangan perÂdana kasus Cirus Sinaga 6 Juni lalu, bergulir. Bagaimana perÂkara itu bisa menjerat Cirus? Berikut peÂnelusuran
Rakyat MerÂdeka terÂkait dugaan yang meÂnyeÂret Cirus pada pusaran kasus mafia hukum.
Materi dakwaan seputar keterÂliÂbatan Cirus disampaikan JPU Eddy Rakamto. Ketika memÂÂbaÂcaÂkan dakwaan di PeÂngadilan TinÂdak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menyebut, jaksa fungÂsional inÂtelijen nonaktif KeÂjaksaan Agung, Cirus dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Menurutnya, kasus Cirus mulai tercium penyidik Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2009. Saat itu, Polri tengah menyidik kasus tinÂdak piÂdana pencucian uang yang meÂnyeÂret Gayus Tambunan. JPU berÂpenÂdapat, Gayus melaÂkuÂkan peÂnyeÂtoÂran uang tunai dalam benÂtuk valuÂta asing untuk disimÂpan di rekeÂningnya di Bank BCA dan Bank Panin sebagai deposito berÂjangka. Uang yang disetor maÂsing-masing senilai 400 ribu Dolar Amerika dan 2,8 juta Dolar Amerika.
JPU menambahkan, usai meÂnyeÂtor uang tersebut ke rekeÂningÂnya, Gayus meminta bantuan peÂngacaranya Haposan Hutagalung menyelesaikan perkara yang membelitnya. Target permintaan bantuan hukum ini ditujukan agar bebas dari tuduhan pencucian uang yang diberkas kepolisian serta bisa membuka blokir atas rekening yang disimpan di kedua bank tersebut.
Permintaan Gayus ini direspon positif Haposan dengan meÂnyaÂtaÂkan akan berupaya optimal agar perkara Gayus dihentikan di tingÂkat penyidik kepolisian. Menurut JPU, apabila usaha yang dilaÂkuÂkan Haposan di kepolisian meneÂmui jalan buntu alias gagal, maka Haposan akan mengatur perkara tersebut di tingkat selanjutnya deÂngan memilih jaksa, hakim serta tempat persidangan yang bisa menguntungkan Gayus. Gayus juga menurut jaksa, mendapat kepastian bahwa dana deposito yang diblokir akan diusahakan dapat dibuka dan dicairkan.
Berkaitan dengan usaha Gayus lolos dari jerat hukum, pada 10 September 2009, Direktur Pra Penuntutan Jampidum Kejagung mengeluarkan surat perintah bernomor Prin-260/E.2/EPP/09/2009. Isi surat itu menyoal tentang penunjukan nama jaksa yang akan menangani kasus Gayus. Nama-nama jaksa seperti Cirus, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitry Salim ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum perkara Gayus Tambunan.
Selaku jaksa penuntut umum kasus Gayus, Cirus sendiri menÂjabat sebagai jaksa peneliti berkas perkara yang bertugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang diajukan peÂnyidik kepolisian. “Baik kelengÂkapan formil maupun materil diÂteliti oleh jaksa,†kata Edy.
SelaÂku jaksa peneliti, jelas Edy, Cirus juga memiliki kewenangan meÂngemÂbalikan berkas perkara diÂserÂtai petunjuk untuk dilengÂkaÂpi. Hal ini dilakukan apabila hasil penelitian atas berkas perkara GaÂyus ditemukan sejumlah kekuÂraÂngan yang dinilai substansial.
Kemudian pada 7 Oktober 2009, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama Gayus pada Kejaksaan. Oleh kejaksaan berkas tersebut diseÂrahkan kepada Fadil Regan Cs. Menurut JPU, berkas perkara GaÂyus bernomor BP/41/X/2009/Dit II itu berisi penjelasan bahwa Gayus memiliki sejumlah simpaÂnan deposito di BCA dan Bank Panin.
JPU menuding uang yang diÂdaÂpat Gayus itu berasal dari RoÂberto Santonius sebesar Rp 925 juÂta, PT Megah Jaya sebesar Rp 370 juta, Imam Cahyo Maliki seÂbesar Rp 25 juta dan Andi Kosasih seÂbeÂsar 2,8 juta Dolar Amerika. NaÂmun dalam penelitiannya Cirus tidak mengkategorikan perkara atas nama Gayus dalam perkara korupsi. “Dia mengkategorikan perkara ini dalam perkara pidana umum yang membuat Gayus loÂlos serta blokir atas dana depÂoÂsitonya bisa dibuka,†ucap JPU.
Karenanya, JPU beranggapan, dalam melaksanakan tugasnya, Cirus tidak melaksanakan ketenÂtuan tentang penanganan perkara yang ditetapkan berdasarkan peÂtunjuk Jaksa Agung. Dasarnya samÂbung dia, apabila dalam keÂgiaÂÂtan pra penuntutan, seorang jakÂÂsa peneliti berpendapat ada inÂdikasi korupsi maka penaÂngaÂnanÂnya diserahkan ke jajaran jaksa pidana khusus, bukan ke jajaran jaksa pidana umum.
“Dia tidak melakukan perintah Jaksa Agung dan malah menuruti nafsunya sendiri. Cirus tak meÂnyeÂrahkan perkara tersebut keÂpada jaksa di jajaran pidana khuÂsus seÂbagaimana diatur pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 TaÂhun 2004 tenÂtang Kejaksaan RI,†tegasnya.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Cirus, Palmer SiÂtuÂmorang merasa dakwaan jaksa maÂsih janggal. Soalnya, tuduhan terhadap kliennya yang digali dari kasus Gayus tidak disertai dengan diikut-sertakannya berkas perkara kasus Gayus yang seÂbeÂlumnya diteliti kliennya. Karena sambungnya, berkas perkara GaÂyus harus dibuktikan terlebih daÂhulu kebenarannya.
“Apakah berkas perkara Gayus mengandung perkara korupsi atau tidak, sebagaimana telah diÂubah oleh jaksa Cirus. Tidak maÂsuknya perkara korupsi pada maÂteri dakwaan-lah yang harusnya jadi pertimbangan JPU. Bukan koÂrupÂsinya,†sergahnya.
Perkara Rentut Belum TuntasDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPRDugaan penyelewengan oleh jaksa Cirus Sinaga dalam peÂnanganan perkara Gayus Tambunan mulai menunjukkan titik terang.
Keseriusan lemÂbaga penegak hukum dalam menyidangkan Cirus pun sangat dinantikan. DiÂharapkan, bekas jaksa peÂneÂliti kasus Gayus itu menÂdaÂpatÂkan hukuman setimpal.
“Kasus ini mesti didalami, dilaÂkukan pemeriksaan secara maÂraton dan komprehensif agar unsur keterlibatan aparat peÂneÂgak hukum bisa terungkap secaÂra transparan,†ujar anggota KoÂmisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin.
Dia menambahkan, peneÂgaÂkan hukum harus dilakukan tanÂpa pandang bulu. Siapa pun apaÂrat yang diduga memaÂniÂpuÂlasi kasus hukum tidak bisa diÂbiarkan lolos begitu saja. Dalam kasus Gayus, ia menduga, ada sinyalemen kuat keterlibatan aparat penegak hukum.
Hal ini terlihat dari dugaan keterlibatan oknum kepolisian, hakim maupun pengacara yang bersekongkol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik keÂuntungan pribadi.
“Penindakan secara proÂporÂsional dan transparan dibÂuÂtuhÂkan agar pengungkapan kasus ini menjadi parameter dalam menegakkan hukum di Tanah Air,†katanya.
Menurut Didi, langkah KeÂjaÂgung dalam menindaklanjuti perkara Cirus ini juga perlu menÂdapat apresiasi positif. Hal tersebut ditujukan agar menjadi pemicu kinerja dan motivasi aparat penegak hukum ke arah lebih baik.
“Jadi, kalau saat ini mulai terÂidentifikasi keterliÂbaÂtan jaksa, tentu hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk meÂneÂluÂsuri dugaan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya,†ujarnya.
Meski begitu, politisi DeÂmokÂrat ini juga mempÂerÂtaÂnyaÂkan kelanjutan perkara bocorÂnya rencana penuntutan Gayus Tambunan yang tak kunjung digarap oleh lembaga penegak hukum. Sehingga, menurutnya perkara Cirus ini serasa kurang lengkap. “Diduga dia ikut terliÂbat rentut Gayus kan. Nah, seÂkaÂrang kelanjutan proses huÂkumnya seperti apa kita belum tahu,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: