KPK: Panda Nababan Punya Hak Melapor ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Juni 2011, 16:22 WIB
KPK: Panda Nababan Punya Hak Melapor ke Kejagung
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai sepenuhnya langkah Panda Nababan yang melaporkan empat jaksa penuntut KPK ke Kejaksaan Agung. Di negara yang menunjung tinggi hukum, langkah terdakwa Mirandagate itu dijamin penuh oleh hukum.

"Tentu itu haknya sebagai warganegara. Negara kita kan negara hukum. Silahkan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain apabila ada pihak-pihak dalam proses ini yang menurutnya tidak sesuai. Apalagi sampai menyangkut personil," ujar Jurubicara KPK Johan Budi, (Selasa, 7/6).  

KPK yakin semua proses hukum yang dilakukan terhadap Panda Nababan dalam kasus dugaan suap Mirandagate sudah sesuai dengan hukum yang ada. Karenanya, KPK siap menghadapi laporan Panda Nababan tersebut, termasuk memberikan keterangan kepada Kejagung jika membutuhkannya.

"KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan. Tapi yang perlu disampaikan bahwa, KPK mengusut kasus ini didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku," kata Johan.
 
Apa KPK akan beri bantuan hukum untuk jaksa yang dilaporkan?
Itu terlalu dini. Nanti kita lihat. Tapi Pak Feri dan jaksa-jaksa itu melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK. [dem] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA