Pasalnya sedari awal, utusan yang terdiri dari empat petugas KPK itu hanya melakukan koordinasi tersangka cek pelawat itu dengan pihak penegak hukum Thailand, termasuk salah satunya dengan Kejaksaan di sana.
"Urusan ekstradisi atau sejenisnya itu bukan urusan KPK lagi. Itu sudah urusannya pemerintah (Kementrian Luar Negeri)," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat 3/6).
Di lain sisi, kata Johan menambahkan, KPK sudah menuntaskan kewajiban agar Nunun Nurbaeti tak lagi ngumpet di negeri orang. Mulai dari permintaan pencegahan sampai penegasan untuk menarik paspor Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu kepada pihak keimigrasian.
"Hal-hal yang jadi kewajiban KPK sebagai penegak hukum sudah dilakukan," imbuh Johan.
[arp]