ICW Desak KPK Dalami Vonis Bebas Gubernur Non-Aktif Bengkulu oleh Syarifuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 03 Juni 2011, 14:42 WIB
ICW Desak KPK Dalami Vonis Bebas Gubernur Non-Aktif Bengkulu oleh Syarifuddin
agusrin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tak hanya mendalami kasus Syarifuddin Umar dalam kasus suap kepailitan PT Sky Camping Indonesia, tapi juga mendalami kasus dugaan korupsi lain yang pernah ditangani oleh hakim kepailitan itu.

Menurut Wakil Koordinator Indonesian corruption watch (ICW) Emerson Yuntho, KPK harus menelusuri adanya indikasi suap dalam perkara yang diperiksa dan diadili oleh Syarifuddin, termasuk vonis bebas Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Nadjamuddin yang ditengarai kental dengan aroma suap.

Proses penyidikan terhadap hakim Syarifuddin, kata Emerson, harus ditangani sendiri oleh KPK. Hal itu untuk memastikan penanganan hukum dilakukan secara cepat.

"Dan menutup peluang korupsi dan kolusi baru dalam prosesnya," kata Emerson saat dihubungi beberapa saat lalu (Jumat, 3/6).

Emerson juga mendesak KPK menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar dan tidak melimpahkan ke kejaksaan atau polisi. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA