Sebelum kasus Syarifuddin, ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Mereka, antara lain, Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Muhatdi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan, dan Herman Alositandi, hakim PN Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek.
"Kasus-kasus hakim ini menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA)," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada wartawan (Jumat, 3/6).
Lemahnya sanksi atau hukuman MA terhadap hakim nakal atau yang menerima suap, kata Eson, menjadi penyebab lain. Sanksi administratif yang umumnya berupa mutasi atau penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu yang biasa diberikan tidak memberi efek jera bagi hakim nakal. Suburnya hakim-hakim nakal, seperti Syarifuddin, kata Eson, juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Komisi Yudisial.
"Fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) belum optimal. KY belum menjadi lembaga yang menakutkan bagi hakim. Kewenangan berdasarkan Undang-Undang Komis Yudisial masih terbatas, bersifat rekomendasi dan tidak menjerakan," imbuhnya.
Terakhir, masih kata Eson, hukuman Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari gabungan KY dan MA hanya menjatuhkan hukuman berupa dua tahun tidak boleh memegang perkara terhadap hakim yang terbukti menerima suap, tentu tidak cukup. Seharusnya kasus-kasus hakim yang menerima suap ini diproses ke pidana.
[zul]
BERITA TERKAIT: