Rencananya, sidang tersebut akan diketuai oleh hakim AlÂberÂtina Ho. Seperti diketahui, AlÂberÂtina tercacat sebagai hakim ketua yang menyidangkan perkara koÂrupsi bekas pegawai Ditjen PaÂjak Golongan III A, Gayus TamÂbuÂnan. Ketika ditanyakan mengeÂnai hal itu, Albertina memÂbeÂnarÂkan jika dirinya akan memimpin siÂdang perkara Cirus Sinaga.
“Saya merangkap sebagai haÂkim tipikor, selain menjadi hakim di sini,†katanya di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan.
Dalam memimpin sidang Cirus nanti, Albertina akan ditemani tiga hakim ad hoc dan seorang haÂkim karier. Dari posisi hakim karire, Albertina menyebutkan nama Mien Trisnawati. Sedangkan poÂsisi hakim ad hoc, Albertina meÂngatakan hakim Dudu Duswara, Anwar dan Ugo.
Ketika ditanyakan adakah perÂsiapan khusus untuk meÂmimÂpin sidang Cirus yang akan dilakÂÂsaÂnakan pada 6 Juni nanti, Albertina mengatakan tidak ada. “Triknya nanti saja lihat alurnya di persiÂdangan,†katanya.
Sementara itu, Kepala KejakÂsaan Negeri Jakarta Selatan MasyÂhudi memastikan telah memÂperpanjang masa penahanan CiÂrus Sinaga selama 30 hari. SoalÂnya, pada tanggal 25 Mei 2011, masa penahanan Cirus di bawah pengawasan kejaksaan telah habis.
“Sesuai KUHAP diperÂpanÂjang selama 30 hari. Masih tahaÂnan penuntut umum, waktu itu kan sudah ditahan Penuntut Umum selama 20 hari,†katanya.
Sejak tanggal 26 Mei 2011 lalu, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyerahkan berkas Cirus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rochmad meÂnyaÂtakan, surat pelimpahan berÂkas Jaksa non aktif itu bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.
Menurut Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Cirus deÂngan pasal alternatif, yakni pasal 12 e dan pasal 23 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 seÂbagaimana diubah dalam UnÂdang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi.
“Tim JakÂsa Penuntut Umum yang menangani kasus Cirus di antaranya Edy RaÂkamto, Yuni Daru, dan Asep MulÂyana,†katanya.
Noor menambahkan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah sangkaan terlibat mafia hukum dalam penghapusan pasal korupsi terhadap terdakwa Gayus Tambunan. Sedangkan mengenai penetapan Cirus Sinaga sebagai tersangka, Noor menjelaskan peÂrisÂtiwa itu terjadi pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011.
Atas tuduhan itu, bekas Ketua Tim Jaksa perkara Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Jika dilihat tuntutannya memang demikian ya,†katanya.
Kapuspenkum menambahkan, piÂhaknya hingga kini masih meÂnunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus TambuÂnan. Pada kasus tersebut juga menyeret nama bekas pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
“Untuk berkas perkara pemalÂsuan rentut belum ada perkemÂbangan. Masih di penyidik keÂpoÂlisian,†ujarnya.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (31/5), kuasa hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang mengatakan, pihaknya menemui Cirus yang ditahan di Rutan SaÂlemÂba. Dia menyebut, selepas meÂnemui kliennya, tim kuasa huÂkum Cirus, langsung menggelar rapat guna membahas serangÂkaiÂan materi pembelaan yang akan dilakukan. “Tim penasihat huÂkum rapat untuk koordinasi mengÂhadapi tuntutan jaksa,†ucapnya.
Rapat koordinasi tim penasihat hukum Cirus ini, kata dia, dilangÂsungkan sejak siang hingga SelaÂsa (31/5) malam. Pada rapat terÂseÂbut, Palmer menyampaikan, berÂbagai kemungkinan atas tunÂtutan jaksa dibahas secara komÂprehensif.
Ingatkan JPU Jangan Bela Jaksa CirusSyarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR SyaÂrifudin Sudding berharap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jaksa Cirus Sinaga tegas dan cermat.
Dia pun berharap, majelis haÂkim mampu menyingkap misÂteri dan menggali fakta yang seÂcara langsung atau tidak langÂsung terkait dengan perkara maÂfia pajak dan mafia hukum ini. “Jadi, bukan semata fokus pada keterlibatan Cirus dalam masaÂlah perubahan pasal yang diÂungkap. Korek juga fakta-fakta yang masih jadi misteri pada kasus Gayus lainnya,†ujarnya.
Syarifuddin pun mengiÂngatkan, dalam mendalami fakÂta kasus ini, jaksa penuntut haÂrus netral. Artinya, jaksa penÂuntut tidak boleh terpeÂngaÂruh, sekalipun terdakwa termasuk jaksa senior.
Dia menegaskan, JPU tidak boleh membela atau melindungi Cirus. Apalagi, usaha mengorek keterangan dari Cirus sangat berguna untuk menggali fakta lanjutan substansi kasus Gayus lainnya.
“Apapun keterangan Cirus dalam persidangan, akan sangat membantu untuk meÂngungkap rangkaian kasus Gayus,†tuturnya.
Lantaran itu, politisi Partai HaÂnura ini menegaskan, dibuÂtuhkan independensi jaksa serÂta keberanian hakim dalam meÂnilai dan memutus perkara yang terungkap pada perÂsiÂdaÂngan deÂngan terdakwa Cirus ini.
Kecermatan Hakim Mampu Ungkap Perkara Besar Lain Arsil, Koordinator LSM LeIIPKecermatan majelis hakim menentukan keberhasilan meÂngungkap perkara besar lain yang terkait kasus jaksa Cirus Singa. Untuk itu, Koordinator LSM Lembaga Independen Pemantau Peradilan (LeIPP), Arsil mengingatkan majelis haÂkim agar tidak terpengaruh keÂmungkinan adanya permainan unÂtuk meloloskan atau meriÂnganÂkan hukuman terdakwa.
“Sidang perdana kasus CiÂrus ini menjadi kunci bagi keÂberhasilan mengungkap keÂterÂlibatan pihak lainnya. Terlebih, Cirus menjadi jaksa pertama yang disidang dalam kasus ini,†tandas Arsil.
Bisa saja, prediksinya, Cirus memberikan keterangan berarti seputar keterlibatan jaksa lain pada perkara yang membelitnya tersebut. Atau bisa jadi, samÂbungÂnya, skenario atau rekaÂyaÂsa hukum yang pernah disusun GaÂyus Tambunan dan pihak-pihak lain guna meloloskan diri dari jerat hukuman saat itu diÂbongkar habis-habisan oleh CiÂrus. “Ini yang tampaknya menÂjadi hal menarik dan sangat kita nantikan.â€
Lantaran itu, dia berharap Cirus dan tim kuasa hukumnya terÂbuka saat menjalani proses perÂsidangan di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta. Apapun alaÂsanÂnya, imbuh Arsil, sikap terbuka dan akomodatif terdakwa daÂlam memberikan masukan fakta maupun data tentang perÂkara lain yang terkait dengan kasusÂnya, deÂngan sendirinya akan menÂjadi pertimbangan haÂkim dalam mengÂkorting masa hukuman.
“Pilihannya ada di tangan terÂdakwa dan kuasa hukumnya. ApaÂkah mereka akan memÂbongÂkar konspirasi yang masih misterius itu, atau justru berÂkolaborasi menyembunyikan fakta dan data vital seputar kaÂsus mafia hukum,†ucapnya.
Lantaran itu, lagi-lagi Arsil mengingatkan majelis hakim agar tidak mudah terpengaruh argumen ataupun opini yang diÂbangun terdakwa. Soalnya, lanÂjut dia, siapapun terdakwa daÂlam persidangan, lazimnya berÂsikukuh membela diri dengan berÂbagai dalil.
[RM]
BERITA TERKAIT: