Jaksa Cirus Sinaga Diadili Hakim Albertina

Kasus Penghilangan Pasal Korupsi Gayus

Kamis, 02 Juni 2011, 08:30 WIB
Jaksa Cirus Sinaga Diadili Hakim Albertina
Albertina Ho
RMOL. Senin, 6 Juni 2011, mungkin menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi Cirus Sinaga. Betapa tidak, jaksa nonaktif itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada kasus penghilangan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan.

Rencananya, sidang tersebut akan diketuai oleh hakim Al­ber­tina Ho. Seperti diketahui, Al­ber­tina tercacat sebagai hakim ketua yang menyidangkan perkara ko­rupsi bekas pegawai Ditjen Pa­jak Golongan III A, Gayus Tam­bu­nan. Ketika ditanyakan menge­nai hal itu, Albertina mem­be­nar­kan jika dirinya akan memimpin si­dang perkara Cirus Sinaga.

“Saya merangkap sebagai ha­kim tipikor, selain menjadi hakim di sini,” katanya di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan.

Dalam memimpin sidang Cirus nanti, Albertina akan ditemani tiga hakim ad hoc dan seorang ha­kim karier. Dari posisi hakim karire, Albertina menyebutkan nama Mien Trisnawati. Sedangkan po­sisi hakim ad hoc, Albertina me­ngatakan hakim Dudu Duswara, Anwar dan Ugo.

 Ketika ditanyakan adakah per­siapan khusus untuk me­mim­pin sidang Cirus yang akan dilak­­sa­nakan pada 6 Juni nanti, Albertina mengatakan tidak ada. “Triknya nanti saja lihat alurnya di persi­dangan,” katanya.

 Sementara itu, Kepala Kejak­saan Negeri Jakarta Selatan Masy­hudi memastikan telah mem­perpanjang masa penahanan Ci­rus Sinaga selama 30 hari. Soal­nya, pada tanggal 25 Mei 2011, masa penahanan Cirus di bawah pengawasan kejaksaan telah habis.

“Sesuai KUHAP diper­pan­jang selama 30 hari. Masih taha­nan penuntut umum, waktu itu kan sudah ditahan Penuntut Umum selama 20 hari,” katanya.

Sejak tanggal 26 Mei 2011 lalu, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyerahkan berkas Cirus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rochmad me­nya­takan, surat pelimpahan ber­kas Jaksa non aktif itu bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.

Menurut Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Cirus de­ngan pasal alternatif, yakni pasal 12 e dan pasal 23 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 se­bagaimana diubah dalam Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi.

“Tim Jak­sa Penuntut Umum yang menangani kasus Cirus di antaranya Edy Ra­kamto, Yuni Daru, dan Asep Mul­yana,” katanya.

 Noor menambahkan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah sangkaan terlibat mafia hukum dalam penghapusan pasal korupsi terhadap terdakwa Gayus Tambunan. Sedangkan mengenai penetapan Cirus Sinaga sebagai tersangka, Noor menjelaskan pe­ris­tiwa itu terjadi pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011.

 Atas tuduhan itu, bekas Ketua Tim Jaksa perkara Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Jika dilihat tuntutannya memang demikian ya,” katanya.

Kapuspenkum menambahkan, pi­haknya hingga kini masih me­nunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambu­nan. Pada kasus tersebut juga menyeret nama bekas pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

“Untuk berkas perkara pemal­suan rentut belum ada perkem­bangan. Masih di penyidik ke­po­lisian,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (31/5), kuasa hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang mengatakan, pihaknya menemui Cirus yang ditahan di Rutan Sa­lem­ba. Dia menyebut, selepas me­nemui kliennya, tim kuasa hu­kum Cirus, langsung menggelar rapat guna membahas serang­kai­an materi pembelaan yang akan dilakukan. “Tim penasihat hu­kum rapat untuk koordinasi meng­hadapi tuntutan jaksa,” ucapnya.

Rapat koordinasi tim penasihat hukum Cirus ini, kata dia, dilang­sungkan sejak siang hingga Sela­sa (31/5) malam. Pada rapat ter­se­but, Palmer menyampaikan, ber­bagai kemungkinan atas tun­tutan jaksa dibahas secara kom­prehensif.

Ingatkan JPU Jangan Bela Jaksa Cirus
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Sya­rifudin Sudding berharap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jaksa Cirus Sinaga tegas dan cermat.

Dia pun berharap, majelis ha­kim mampu menyingkap mis­teri dan menggali fakta yang se­cara langsung atau tidak lang­sung terkait dengan perkara ma­fia pajak dan mafia hukum ini. “Jadi, bukan semata fokus pada keterlibatan Cirus dalam masa­lah perubahan pasal yang di­ungkap. Korek juga fakta-fakta yang masih jadi misteri pada kasus Gayus lainnya,” ujarnya.

Syarifuddin pun mengi­ngatkan, dalam mendalami fak­ta kasus ini, jaksa penuntut ha­rus netral. Artinya, jaksa pen­untut tidak boleh terpe­nga­ruh, sekalipun terdakwa termasuk jaksa senior.

Dia menegaskan, JPU tidak boleh membela atau melindungi Cirus. Apalagi, usaha mengorek keterangan dari Cirus sangat berguna untuk menggali fakta lanjutan substansi kasus Gayus lainnya.

“Apapun keterangan Cirus dalam persidangan, akan sangat membantu untuk me­ngungkap rangkaian kasus Gayus,” tuturnya.

Lantaran itu, politisi Partai Ha­nura ini menegaskan, dibu­tuhkan­  independensi jaksa ser­ta keberanian hakim dalam me­nilai dan memutus perkara yang terungkap pada per­si­da­ngan de­ngan terdakwa Cirus ini.

Kecermatan Hakim Mampu Ungkap Perkara Besar Lain
Arsil, Koordinator LSM LeIIP

Kecermatan majelis hakim menentukan keberhasilan me­ngungkap perkara besar lain yang terkait kasus jaksa Cirus Singa. Untuk itu, Koordinator LSM Lembaga Independen Pemantau Peradilan (LeIPP), Arsil mengingatkan majelis ha­kim agar tidak terpengaruh ke­mungkinan adanya permainan un­tuk meloloskan atau meri­ngan­kan hukuman terdakwa.

   â€œSidang perdana kasus Ci­rus ini menjadi kunci bagi ke­berhasilan mengungkap ke­ter­libatan pihak lainnya. Terlebih, Cirus menjadi jaksa pertama yang disidang dalam kasus ini,” tandas Arsil.

Bisa saja, prediksinya, Cirus memberikan keterangan berarti seputar keterlibatan jaksa lain pada perkara yang membelitnya tersebut. Atau bisa jadi, sam­bung­nya, skenario atau reka­ya­sa hukum yang pernah disusun Ga­yus Tambunan dan pihak-pihak lain guna meloloskan diri dari jerat hukuman saat itu di­bongkar habis-habisan oleh Ci­rus. “Ini yang tampaknya men­jadi hal menarik dan sangat kita nantikan.”

Lantaran itu, dia berharap Cirus dan tim kuasa hukumnya ter­buka saat menjalani proses per­sidangan di Pengadilan Ti­pikor, Jakarta. Apapun ala­san­nya, imbuh Arsil, sikap terbuka dan akomodatif terdakwa da­lam memberikan masukan fakta maupun data tentang per­kara lain yang terkait dengan kasus­nya, de­ngan sendirinya akan men­jadi pertimbangan ha­kim dalam meng­korting masa hukuman.

“Pilihannya ada di tangan ter­dakwa dan kuasa hukumnya. Apa­kah mereka akan mem­bong­kar konspirasi yang masih misterius itu, atau justru ber­kolaborasi menyembunyikan fakta dan data vital seputar ka­sus mafia hukum,” ucapnya.

Lantaran itu, lagi-lagi Arsil mengingatkan majelis hakim agar tidak mudah terpengaruh argumen ataupun opini yang di­bangun terdakwa. Soalnya, lan­jut dia, siapapun terdakwa da­lam persidangan, lazimnya ber­sikukuh membela diri dengan ber­bagai dalil.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA