PDI Perjuangan Adu Mahfud MD dengan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Mei 2011, 14:00 WIB
PDI Perjuangan Adu Mahfud MD dengan KPK
mahfud md/ist
RMOL. Mahfud MD merupakan gurubesar ilmu hukum tatanegara di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta. Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR hari ini, ada anggota Komisi hukum yang meminta pendapat Mahfud sebagai gurubesar, bukan sebagai Ketua MK.

Adalah Herman Heri dari PDI Perjuangan anggota komisi III DPR tersebut. Herman meminta opini Mahfud dalam hal penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.

"Ada pertanyaan saya kutip di media. Atas dasar apa Nunun dijadikan sebagai tersangka. Saya juga bertanya kenapa ya jadi tersangka. Apa dasarnya?" kata Herman.

Berdasarkan kutipan dari media juga, dia mengatakan, KPK menjawab pertanyaan itu dengan, "Itu urusan perusahaan."

"Saya tanya, apakah jawaban itu benar atau tidak," tegas Herman.

Selain itu, Herman juga menanyakan beberapa pernyataan Mahfud di media belakangan ini. Pernyataan Mahfud itu, antara lain, MK tak bisa diintervensi dan soal sandera dalam penegakan hukum. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA