Keputusan Demokrat itu juga harus dibarengi dengan membekukan semua sumbangan Nazaruddin selama menjabat sebagai bendahara umum dan juga wakil bendahara umum pada periode sebelumnya.
Demikian dikatakan mantan anggota DPR Ferry Mursydan Baldan dalam diskusi di Rumah Perubahan, komplek Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat (Senin, 30/5).
Sambil dibekukan, kata Ferry, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunjuk lembaga audiotor untuk mengaudit dana Demokrat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dana yang diberikan itu berasal dari dana yang diperbolehkan undang-undang atau tidak. Meski, kata Ferry, dalam Undang Undang Partai Politik, semua partai harus diaudit pendanaannya.
"Jadi tidak
fair kalau hanya bendahara diberi sanksi, uang dinikmati, citra partai baik. Itu tidak benar," terang mantan Ketua Umum PB HMI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Ormas Nasional Demokrat ini.
[yan]
BERITA TERKAIT: