Karena, Nazaruddin sendiri sudah mengatakan sebelumnya akan segera pulang dan hadir bila ada pemanggilan dari KPK.
"Ini adalah kesempatan bagi Nazaruddin untuk klarifikasi di depan hukum tuduhan-tuduhan kepada dirinya," kata Jafar Hafsyah lewat keterangan pers hari ini (Sabtu, 28/5).
Pada saat yang sama, Jafar juga mengklarifikasi ihwal kepergian anggota Komisi Energi itu ke Singapura.
"Tanggal 23 Mei 2011, Pukul 19: 30 WIB. M Nazaruddin ke Singapura. Surat izin berobat diterima di Sekretariat Fraksi tanggal 23 Mei pukul 17:00 WIB. Surat tersebut tertanggal 20 Mei 2011. Surat pencekalan dari KPK yang diterima oleh Dirjen Imigrasi tanggal 24 Mei 2011," bebernya.
Karena kepergian tersebut bersifat personal untuk berobat, maka surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada fraksi. Dan ia mengaku baru menerima surat itu tanggal 25 Mei 2011.
Katanya, surat pemberitahuan itu harus disampaikan bila ada anggota Fraksi yang tidak dapat mengikuti agenda-agenda persidangan atau akan melakukan kunjungan kerja ke daerah maupun ke luar negeri.
"Semuanya harus memberikan pemberitahuan atau pun meminta izin kepada Pimpinan Fraksi. Tentunya tergantung dengan peruntukkannya, apakah itu rekomendasi, surat tugas, surat izin atau sekedar permakluman sebagai arsip," ungkapnya.
Karena itu, tambahnya, surat Nazaruddin itu hanya sekedar penyampaian kepada pimpinan fraksi bahwa bahwa yang bersangkutan belum dapat mengikuti agenda-agenda kedewanan maupun fraksi karena berobat ke Singapura.
[zul]
BERITA TERKAIT: