Dua kasus itu adalah dugaan suap di Kementerian Negara dan Pemuda Olahraga dan kasus dugaan gratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.
"Persoalan di dalam rumah tangga partainya sendiri, kenyataannya tak dapat dengan segera ditangani," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 27/5).
Dalam kasus Nazaruddin ini, Demokrat pada kenyataannya sama saja dengan parpol lain. Yaitu, lumpuh ketika berhadapan dengan kasus dugaan korupsi atau suap yang berkaitan dengan pentolan partai.
"Sama juga dengan parpol yang lain. Demokrat juga akhirnya memakai kata-kata sakti yang sekaligus pelarian dari keharusan untuk justru maju mendobraknya, 'kita serahkan saja kepada proses hukum'," urainya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: