Bahkan, Mahfud melaporkan Andi ke polisi atas dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan legislatif 2009, saat Andi masih menjabat sebagai anggota KPU. Tapi sampai saat ini, Andi Nurpati belum akan dipanggil oleh DPP Partai Demokrat. Padahal, Nazaruddin, yang tidak dilaporkan sama sekali oleh Mahfud ke lembaga penegak hukum langsung mendapat sanksi, berupa pencopotan dari bendahara umum partai.
"Sejauh ini belum ada (rencana pemanggilan)," kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, di Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/5).
Bukankah dibanding Nazaruddin, Andi Nurpati lebih fatal, karena Andi Nurpati dilaporkan ke polisi?
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Saya tidak tahu, masalah hukum adalah masalah hukum. Tidak ada istilah lebih fatal. Kita normatif saja. Kalau ada pemanggilan dari polisi, ya Mbak Andi Nurpati tentu akan mengikutinya," terang anggota Komisi I DPR ini.
Demokrat, kata Ramadhan, menunggu respons polisi. Bila memang ada vonis yang menyatakan Andi Nurpati terlibat dalam kasus pidana pemilu, baru lah Demokrat akan mengambil langkah-langkah berikutnya.
[yan]
BERITA TERKAIT: