"KPK tidak punya kepentingan apakah ia (Nazaruddin) ada di sini atau tidak. Kan belum ada permintaan untuk dimintai keterangan pada dia," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (26/5).
Johan mengaku, KPK sendiri sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian hukum dan HAM untuk mencegah Nazaruddin pergi ke luar negeri pada hari Selasa (24/5). Pada tanggal itu pula, Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencegahan. Namun Nazaruddin sendiri dikabarkan sudah berada di Singapura sehari sebelum surat cegah dikeluarkan atau pada hari Senin (23/5).
Menurut Johan, kepentingan pencegahan itu untuk memudahkan penyelidikan kasus suap Sesmenpora. Apabila sewaktu-waktu KPK mememinta keterangan dari Nazaruddin, maka dia tidak sedang berada di luar negeri.
Meski begitu, KPK tak mau berperasangka buruk dulu terhadap perginya Muhammad Nazaruddin ke Singapura.
"Istilah kabur itu definisinya apa? Kalau besok kita panggil terus dia datang bagaimana?" tanya balik Johan.
[yan]
BERITA TERKAIT: