Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin menegaskan, pihak keimigrasian sudah mencegah Muhammad Nazaruddin dari bepergian ke luar negeri sejak Selasa (24/5).
"KPK sudah meminta pencegahan untuk Nazarudin pada 24 Mei kemarin dan pada hari itu juga kita langsung menyanggupi," katanya saat dihubungi, (Kamis, 26/5).
M. Husni juga memastikan Nazaruddin tidak pergi ke Singapura pada hari ini. Buktinya, terang Husni, setelah pencekalan data di sistem keimigrasian menghapus nama Nazaruddin.
"Jika paspornya sudah dicekal maka setiap bandara di Indonesia akan menolak paspor Nazarudin," katanya lagi.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: