Hal tersebut disampaikan secara tersirat oleh Ketua MK, Mahfud MD usai memberi kesaksian dalam persidangan Agus Condro di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis 26/5). Andi Nurpati dilaporkan atas dugaan pemalsuan putusan MK mengenai sengketa Pemilu 2009 di Toli Toli, Sulawesi Selatan.
"Saya tidak mau menyebut kasusnya siapa. Tetapi Anda boleh saja menyebut bahwa laporan (itu) mengenai tindak pidana pengurus Demokrat sekarang. Tetapi dilakukan sebelum dia menjadi pengurus Demokrat," beber Mahfud.
Pemalsuan keputusan yang dilakukan Andi menyebabkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo tak jadi menduduki kursi DPR. Mahfud menambahkan, MK melaporkan kasus itu pada 12 Februari 2010 lalu. Namun sampai saat ini tindak lanjut proses hukumnya belum jelas.
"Jadi, sebelum (dia) jadi pengurus Demokrat. Tetapi saya katakan, ini (yang dilaporkan) pengurus (Demokrat), pak. Kami laporkan ke polisi karena kasus ini (pemalsuan keputusan MK). (Tapi) nggak pernah dilanjutkan," ujarnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: