Mahfud MD Ngaku Tak Pernah Laporkan Nazaruddin ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 26 Mei 2011, 13:09 WIB
Mahfud MD Ngaku Tak Pernah Laporkan Nazaruddin ke KPK
m NAZARUDDIN/ist
RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan ke KPK uang pemberian M Nazaruddin sebesar 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedjri M Ghaffar.

Pasalnya, pemberian uang tersebut tak termasuk pidana, tapi hanya pelanggaran etika.

"MK tidak pernah melaporkan itu (ke KPK). Saya tidak melihat ada tindak pidananya. Saya hanya mengatakan karena urusan etika saja yang saya yakini sudah diselesaikan oleh Partai Demokrat, sudah ada pemberhentian," katanya usai bersaksi bagi Agus Condro di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Kamis, 26/5).

Mahfud mengaku tak pernah melaporkan hal tersebut ke KPK. Padahal pada Selasa lalu, Mahfud bersama Janedjri mendatangi lembaga anti korupsi itu. Meski memang, pada saat itu keduanya sama sekali tidak mau terbuka tentang maksud kedatangannya.

Tapi, versi KPK, Mahfud datang untuk melaporkan ihwal pemberian "uang persahabatan" dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA