Pasalnya, pemberian uang tersebut tak termasuk pidana, tapi hanya pelanggaran etika.
"MK tidak pernah melaporkan itu (ke KPK). Saya tidak melihat ada tindak pidananya. Saya hanya mengatakan karena urusan etika saja yang saya yakini sudah diselesaikan oleh Partai Demokrat, sudah ada pemberhentian," katanya usai bersaksi bagi Agus Condro di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Kamis, 26/5).
Mahfud mengaku tak pernah melaporkan hal tersebut ke KPK. Padahal pada Selasa lalu, Mahfud bersama Janedjri mendatangi lembaga anti korupsi itu. Meski memang, pada saat itu keduanya sama sekali tidak mau terbuka tentang maksud kedatangannya.
Tapi, versi KPK, Mahfud datang untuk melaporkan ihwal pemberian "uang persahabatan" dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: