"Tidak (tidak kenal)," ucap Miranda menjawab pertanyaan Sopar Maru, pengacara Suwarno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (25/5).
Sopar nampaknya mau mendalami asal usul 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan ke puluhan anggota DPR itu. Tak puas dengan jawaban Miranda, Sopar pun mengajukan pertanyaan lanjutan yang hampir mirip, Apakah pernah berhubungan dengan Artha Graha? "Tidak," Miranda kembali menjawab.
Miranda mengakui memang dirinya menyimpan deposito di Bank Artha Graha. "Saya punya deposito sekitar 2007 sampai 2008," kata singkat.
Perlu diketahui, pembelian cek pelawat dipesan oleh PT First Mujur Plantation & Industry, perusahaan perkebunan milik Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Hidayat pernah mengakui cek dipesan untuk membayar pembelian perkebunan dari Ferry Yen, mantan staf Artha Graha.
Dua jam setelah diterbitkan Hidayat, cek sudah berpindah tangan ke kantor Nunun. Melalui Arie Malangjudo, cek pun kemudian menyebar ke anggota Dewan. Nomor seri yang diterima anggota Dewan sama persis dengan cek yang dipesan First Mujur.
[wid]