"Mau dijadikan tersangka atau sekalipun akan didakwa hukuman mati, orangnya (Nunun) juga tidak ada," ujar pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5).
Lebih dari itu, sambung Juniver, sedari awal KPK menetapkan tersangka bagi Nunun hanya untuk mencari simpati politik saja. Buktinya, penetapannya sendiri sudah dilakukan sejak akhir Februari lalu, sementara baru diumumkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, kemarin.
"Itu mencari momen saja. Mereka (komisioner KPK) mencari simpatik. Seharusnya dia (Nunun) yang dijadikan tersangka pertama kali. Ini kan akal-akalan saja. Sungguh saya tidak simpatik dengan KPK dan pencitraannya," tutup dia.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.