"Seharusnya dia (M Nazaruddin) juga diberhentikan dari anggota DPR, agar kejahatan melanggar hukum yang dilakukannya bisa dituntaskan dengan baik dan lancar. Penyidik tidak segan memeriksa dia," tegas mantan pengacara tersangka suap Sesmenpora, Kamaruddin Simanjuntak, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu 25/5).
Menurut Kamaruddin, kejahatan-kejahatan Muhammad Nazaruddin sudah nampak telanjang di mata rakyat. Karenanya, tidak pantas duduk sebagai anggota dewan.
Setidaknya ada dua kejahatan yang melekat pada Nazaruddin. Pertama, Nazaruddin disebut terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang. Nazaruddin menyetir tersangka Rosa dan telah menikmati jatah Rp 25 miliar dari PT Duta Graha Indah Tbk. Kasus lainya, Muhammad Nazaruddin memberi "uang persahabatan"' 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Ghaffar.
"DPR itu kumpulan orang terhormat. Masak ada anggota Dewan yang banyak melakukan tindak pidana," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: