Semangat KPK tak berhenti sampai disitu. Lembaga
superbody itu bahkan mewacanakan paspor Nunun dicabut. Namun Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di gedung KPK, Jakarta, (Selasa, 24/5) mengingatkan agar KPK waspada terhadap rencana tersebut.
"Saya kasih tahu betul kalau memang mau dicabut (paspornya), jangan sampai Nunun jadi
stateless (tak berkewarganegaraan)," ujar mantan anggota DPR itu.
Pencabutan paspor memang membuat Nunun tidak bisa bepergian ke negara lain dari negara terakhir ia berada. Setelah itu, untuk bisa membawa pergi Nunun dari negara lain harus mengelurkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
"Kita harus keluarkan SPLP. Tanpa SPLP nanti yang bersangkutan bisa ditangkap," imbuhnya.
Namun, jika setelah paspor tidak dicabut, namun KPK tidak segera menangkap, Nunun, bisa mencari suaka ke negara terakhir ia berada. Dan dengan itu, bisa jadi Nunun semakin susah ditangkap.
[arp]