Berkas Malinda Masih Bolak-balik Polri-Kejagung

BI Hampir Rampungkan Uji Ulang Manajemen Citibank

Selasa, 24 Mei 2011, 07:27 WIB
Berkas Malinda Masih Bolak-balik Polri-Kejagung
Malinda Dee
RMOL. Tersangka pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar, Inong Malinda alias Malinda Dee tampaknya belum bisa memasuki arena persidangan. Soalnya, Mabes Polri masih merampungkan berkas Malinda yang dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 18 Mei  lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, pihak­nya terus melengkapi berkas wa­nita berusia 47 tahun yang pernah menjabat Relationship Manager Citi­bank. “Kami harapkan minggu ini berkas bisa kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU,” katanya, kemarin.

Menurut Boy, selain berkas Malinda, tiga berkas tersangka lain­nya yang memiliki posisi se­bagai teller juga masih berstatus P19 atau belum lengkap. Ke­ti­ganya adalah bekas pegawai Citi­bank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Land­mark, Jakarta, Novianty dan Betharia Panjaitan.

Dia menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) hu­ruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Per­ban­kan, dan atau Pasal 3 Undang-Un­dang Nomor 15 tahun 2002, se­bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mengenai dugaan keterlibatan atasan Malinda di Citibank, Boy mengatakan bahwa pihaknya be­lum memiliki bukti kuat. Me­nurut bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, penyidik masih me­lihat pelanggaran itu murni dilakukan Malinda terhadap nasabahnya. “Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksi. Kalau pelanggaran dalam kasus ini, belum,” ujarnya.

Menurut Boy, berkas suami siri Ma­linda, Andhika Gumilang akan rampung pada minggu depan. “Saya berharap empat hari ke depan. Paling tidak, perte­ngah­­an minggu depan ini, diha­rap­kan bisa rampung. Terkait de­ngan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.

Perihal lontaran Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bahwa salah satu nasabah Malinda Dee adalah seorang pe­jabat aktif Polri, Boy mem­ban­tahn­ya. “Sampai saat ini belum ada ya,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ka­pus­pen­kum) Kejaksaan Agung, Fietra Sa­ni mengatakan, polisi harus me­lengkapi alat bukti dan barang bukti sebagai syarat formil. “Iya dikembalikan ke polisi. Jadi masih P19,” ujarnya.

Fietra mengatakan, pihaknya me­nerima dua berkas perkara Ma­linda. Pertama, berkas ber­no­mor BP/13/V/2011/Dit Tip­i­de­k­sus. Khusus untuk Malinda. Sedang­kan berkas kedua dengan nomor BP/14/2011/Dit Tipi­dek­sus untuk tiga tersangka lainnya, yakni eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Ja­kar­ta, Novianty dan Betharia Panjaitan.

Fietra mengatakan, berkas yang dikembalikan ke penyidik disertai sejumlah petunjuk jaksa. Na­mun, ia tak menyebut apa saja pe­tunjuk yang disertakan. “In­ti­nya masih ada kelengkapan ma­teriil yang belum dipenuhi. Itu sudah kami beri petunjuk di dalamnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) sampai saat ini terus me­lan­jutkan pemeriksaan pem­bobolan da­na nasabah yang dilakukan Ma­linda. Kini, bank sentral itu sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan ter­hadap manajemen Citibank. Juru Bicara BI, Difi Johansyah me­ngatakan, sekitar 10 hari lagi BI akan memutuskan nasib petinggi Citibank tersebut.

Menurut Difi, ada enam peja­bat dan satu bekas direksi Citi­bank Indonesia yang menjalani pe­meriksaan. Keenam orang itu ialah Chief Country Officer Citi­bank Indonesia, Senior Country Ope­rating Officer, Retail Ban­king Head Citibank, Head of Col­lection Citibank, dan Manajer Cabang pada Kantor Cabang Pem­bantu (KCP) Citibank Land­mark serta bekas Direktur Ke­pa­tuhan Citibank. “Setelah fin­a­li­sasi, hasilnya akan dilaporkan ke­pada Dewan Gubernur,” katanya.

Dia menambahkan, uji kepa­tut­an dan kelayakan bagi direksi dan eksekutif Citibank ini, meru­pa­kan salah satu poin sanksi BI ter­hadap Citibank. “Kami melihat Citibank me­langgar ketentuan BI ter­kait ka­sus Malinda Dee,” ujar­nya.

Minta Tak Berhenti Pada Malinda Dee
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengimbau Mabes Polri segera rampungkan berkas Malinda Dee dan mengembangkan perkara tersebut, agar tidak berhenti hanya sampai pada Malinda. Soalnya, dia menilai, perkara tersebut tidak hanya menjerat Malinda seorang.

“Yang penting itu bukan ma­suk persidangan. Tapi, mampu atau tidak Polri sebagai lem­ba­ga penegak hukum menjerat para tersangka lainnya,” kata­nya, kemarin.

Menurut Didi, tindakan Ma­lin­da termasuk kategori cor­pa­rate crime alias kejahatan kor­po­rasi. Yaitu, kejahatan atau tin­dak kriminal yang dilakukan atas nama sebuah perusahaan. “Ka­rena itu, sudah selayaknya ke­polisian segera identifikasi sia­pa saja pihak lain yang ter­libat dalam kejahatan korporasi ini,” tandas politisi Demokrat ini.

Lantaran tergolong kejahatan perbankan, dia menyarankan Ba­reskrim Polri segera me­ma­suki ranah internal Citibank un­tuk memperoleh data mengenai du­gaan keterlibatan pihak lain yang turut andil dalam perkara Malinda. “Harus berani dong, ja­ngan setengah-setengah da­lam melakukan proses pe­nyi­dikan. Jadi jangan naif, ke­po­lisian harus gunakan logika berpikir sehat,” tandasnya.

Menurutnya, maraknya prak­tik pembobolan dana nasabah oleh oknum perbankan tak lepas dari lemahnya penga­was­an Bank Indonesia dan lem­baga perbankan yang bersangkutan. “Kondisi perbankan kita saat ini rawan dibobol pemilik, kar­ya­wan, dan debiturnya,” katanya.

Didi berharap perkara Ma­lin­da tidak seperti perkara Ga­yus Tambunan yang hanya menjerat pe­gawai bawahan Ditjen Pajak. Sehingga, masyarakat akan me­nuai kekecewaan penyelesaian ka­sus tersebut. “Kita bisa ber­cer­min dari perkara Gayus. Ba­gai­mana hanya Gayus dan te­man-temannya saja yang dise­ret ke pengadilan, tapi atas­an­nya masih bisa bernapas lega dan tak ter­sen­tuh hukum,” ujarnya.

Minta Aparat Hukum Transparan
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Dugaan pelanggaran keten­tuan Bank Indonesia (BI) dalam ka­sus pembobolan dana na­sa­bah dengan tersangka Malinda Dee, sebaiknya diusut secara tun­tas. Pasalnya, pembobolan dana nasabah yang dilakukan kawanan tersangka, relatif bisa dite­lisik dengan mudah.

“Persoalan pembobolan dana yang begitu besar ini sudah ter­ja­di sejak lama. Tapi, kenapa ba­ru sekarang bisa diiden­tifi­ka­si atau dibongkar,” ujar pe­nga­mat kepolisian Kombes (purn) Bam­bang Widodo Umar, ke­marin. Dari situ menurutnya ada semacam miss dalam hal pengawasan internal di pihak Citibank.

Ia sependapat jika BI meng­ambil tindakan tegas dalam me­nangani persoalan ini. Namun, Bam­bang berharap agar prinsip ke­hati-hatian bank dalam menge­lola aset nasabah, perlu di­tingkatkan. “Meski masuk ka­tegori bank asing, langkah tegas BI dalam menindak Citibank diperlukan guna menjaga dam­pak ekonomi yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” tandas­nya.

Menurut Bambang, selain sikap BI yang tegas dalam me­nyelesaikan persoalan di sektor per­bankan, langkah hukum yang diemban aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini juga harus transparan. Dia menambahkan, usaha me­nye­lesaikan berkas perkara yang masih dinilai kurang lengkap oleh kejaksaan, juga mesti ditindaklanjuti penyidikan kepolisian lebih intensif.

“Dibutuhkan keterangan saksi-saksi maupun barang buk­ti yang lebih valid untuk ke­pentingan penyusunan dak­wa­an terhadap para tersangka. Ini yang tampaknya masih menjadi per­soalan,” katanya seraya me­nambahkan, kepolisian tidak boleh main-main apalagi meng­abaikan petunjuk jaksa terkait kekurangan data dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sebab, lanjutnya, keleng­kap­an berkas perkara menjadi mo­dal buat jaksa dalam menyusun dak­waan. Di luar itu, proses me­lengkapi BAP hendaknya juga dimanfaatkan kepolisian untuk mengorek kemungkinan adanya tindak pidana sejenis. Setidaknya, lanjut Bambang, mam­pu membuka atau me­ng­u­ak keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA