Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, pihakÂnya terus melengkapi berkas waÂnita berusia 47 tahun yang pernah menjabat Relationship Manager CitiÂbank. “Kami harapkan minggu ini berkas bisa kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU,†katanya, kemarin.
Menurut Boy, selain berkas Malinda, tiga berkas tersangka lainÂnya yang memiliki posisi seÂbagai teller juga masih berstatus P19 atau belum lengkap. KeÂtiÂganya adalah bekas pegawai CitiÂbank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank LandÂmark, Jakarta, Novianty dan Betharia Panjaitan.
Dia menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huÂruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang PerÂbanÂkan, dan atau Pasal 3 Undang-UnÂdang Nomor 15 tahun 2002, seÂbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mengenai dugaan keterlibatan atasan Malinda di Citibank, Boy mengatakan bahwa pihaknya beÂlum memiliki bukti kuat. MeÂnurut bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, penyidik masih meÂlihat pelanggaran itu murni dilakukan Malinda terhadap nasabahnya. “Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksi. Kalau pelanggaran dalam kasus ini, belum,†ujarnya.
Menurut Boy, berkas suami siri MaÂlinda, Andhika Gumilang akan rampung pada minggu depan. “Saya berharap empat hari ke depan. Paling tidak, perteÂngahÂÂan minggu depan ini, dihaÂrapÂkan bisa rampung. Terkait deÂngan tindak pidana pencucian uang,†tandasnya.
Perihal lontaran Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bahwa salah satu nasabah Malinda Dee adalah seorang peÂjabat aktif Polri, Boy memÂbanÂtahnÂya. “Sampai saat ini belum ada ya,†katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpusÂpenÂkum) Kejaksaan Agung, Fietra SaÂni mengatakan, polisi harus meÂlengkapi alat bukti dan barang bukti sebagai syarat formil. “Iya dikembalikan ke polisi. Jadi masih P19,†ujarnya.
Fietra mengatakan, pihaknya meÂnerima dua berkas perkara MaÂlinda. Pertama, berkas berÂnoÂmor BP/13/V/2011/Dit TipÂiÂdeÂkÂsus. Khusus untuk Malinda. SedangÂkan berkas kedua dengan nomor BP/14/2011/Dit TipiÂdekÂsus untuk tiga tersangka lainnya, yakni eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark JaÂkarÂta, Novianty dan Betharia Panjaitan.
Fietra mengatakan, berkas yang dikembalikan ke penyidik disertai sejumlah petunjuk jaksa. NaÂmun, ia tak menyebut apa saja peÂtunjuk yang disertakan. “InÂtiÂnya masih ada kelengkapan maÂteriil yang belum dipenuhi. Itu sudah kami beri petunjuk di dalamnya,†ujarnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) sampai saat ini terus meÂlanÂjutkan pemeriksaan pemÂbobolan daÂna nasabah yang dilakukan MaÂlinda. Kini, bank sentral itu sudah memasuki tahap akhir uji ulang kelayakan dan kepatutan terÂhadap manajemen Citibank. Juru Bicara BI, Difi Johansyah meÂngatakan, sekitar 10 hari lagi BI akan memutuskan nasib petinggi Citibank tersebut.
Menurut Difi, ada enam pejaÂbat dan satu bekas direksi CitiÂbank Indonesia yang menjalani peÂmeriksaan. Keenam orang itu ialah Chief Country Officer CitiÂbank Indonesia, Senior Country OpeÂrating Officer, Retail BanÂking Head Citibank, Head of ColÂlection Citibank, dan Manajer Cabang pada Kantor Cabang PemÂbantu (KCP) Citibank LandÂmark serta bekas Direktur KeÂpaÂtuhan Citibank. “Setelah finÂaÂliÂsasi, hasilnya akan dilaporkan keÂpada Dewan Gubernur,†katanya.
Dia menambahkan, uji kepaÂtutÂan dan kelayakan bagi direksi dan eksekutif Citibank ini, meruÂpaÂkan salah satu poin sanksi BI terÂhadap Citibank. “Kami melihat Citibank meÂlanggar ketentuan BI terÂkait kaÂsus Malinda Dee,†ujarÂnya.
Minta Tak Berhenti Pada Malinda DeeDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengimbau Mabes Polri segera rampungkan berkas Malinda Dee dan mengembangkan perkara tersebut, agar tidak berhenti hanya sampai pada Malinda. Soalnya, dia menilai, perkara tersebut tidak hanya menjerat Malinda seorang.
“Yang penting itu bukan maÂsuk persidangan. Tapi, mampu atau tidak Polri sebagai lemÂbaÂga penegak hukum menjerat para tersangka lainnya,†kataÂnya, kemarin.
Menurut Didi, tindakan MaÂlinÂda termasuk kategori
corÂpaÂrate crime alias kejahatan korÂpoÂrasi. Yaitu, kejahatan atau tinÂdak kriminal yang dilakukan atas nama sebuah perusahaan. “KaÂrena itu, sudah selayaknya keÂpolisian segera identifikasi siaÂpa saja pihak lain yang terÂlibat dalam kejahatan korporasi ini,†tandas politisi Demokrat ini.
Lantaran tergolong kejahatan perbankan, dia menyarankan BaÂreskrim Polri segera meÂmaÂsuki ranah internal Citibank unÂtuk memperoleh data mengenai duÂgaan keterlibatan pihak lain yang turut andil dalam perkara Malinda. “Harus berani dong, jaÂngan setengah-setengah daÂlam melakukan proses peÂnyiÂdikan. Jadi jangan naif, keÂpoÂlisian harus gunakan logika berpikir sehat,†tandasnya.
Menurutnya, maraknya prakÂtik pembobolan dana nasabah oleh oknum perbankan tak lepas dari lemahnya pengaÂwasÂan Bank Indonesia dan lemÂbaga perbankan yang bersangkutan. “Kondisi perbankan kita saat ini rawan dibobol pemilik, karÂyaÂwan, dan debiturnya,†katanya.
Didi berharap perkara MaÂlinÂda tidak seperti perkara GaÂyus Tambunan yang hanya menjerat peÂgawai bawahan Ditjen Pajak. Sehingga, masyarakat akan meÂnuai kekecewaan penyelesaian kaÂsus tersebut. “Kita bisa berÂcerÂmin dari perkara Gayus. BaÂgaiÂmana hanya Gayus dan teÂman-temannya saja yang diseÂret ke pengadilan, tapi atasÂanÂnya masih bisa bernapas lega dan tak terÂsenÂtuh hukum,†ujarnya.
Minta Aparat Hukum TransparanBambang Widodo Umar, Pengamat KepolisianDugaan pelanggaran ketenÂtuan Bank Indonesia (BI) dalam kaÂsus pembobolan dana naÂsaÂbah dengan tersangka Malinda Dee, sebaiknya diusut secara tunÂtas. Pasalnya, pembobolan dana nasabah yang dilakukan kawanan tersangka, relatif bisa diteÂlisik dengan mudah.
“Persoalan pembobolan dana yang begitu besar ini sudah terÂjaÂdi sejak lama. Tapi, kenapa baÂru sekarang bisa diidenÂtifiÂkaÂsi atau dibongkar,†ujar peÂngaÂmat kepolisian Kombes (purn) BamÂbang Widodo Umar, keÂmarin. Dari situ menurutnya ada semacam miss dalam hal pengawasan internal di pihak Citibank.
Ia sependapat jika BI mengÂambil tindakan tegas dalam meÂnangani persoalan ini. Namun, BamÂbang berharap agar prinsip keÂhati-hatian bank dalam mengeÂlola aset nasabah, perlu diÂtingkatkan. “Meski masuk kaÂtegori bank asing, langkah tegas BI dalam menindak Citibank diperlukan guna menjaga damÂpak ekonomi yang ditimbulkan dari perkara tersebut,†tandasÂnya.
Menurut Bambang, selain sikap BI yang tegas dalam meÂnyelesaikan persoalan di sektor perÂbankan, langkah hukum yang diemban aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini juga harus transparan. Dia menambahkan, usaha meÂnyeÂlesaikan berkas perkara yang masih dinilai kurang lengkap oleh kejaksaan, juga mesti ditindaklanjuti penyidikan kepolisian lebih intensif.
“Dibutuhkan keterangan saksi-saksi maupun barang bukÂti yang lebih valid untuk keÂpentingan penyusunan dakÂwaÂan terhadap para tersangka. Ini yang tampaknya masih menjadi perÂsoalan,†katanya seraya meÂnambahkan, kepolisian tidak boleh main-main apalagi mengÂabaikan petunjuk jaksa terkait kekurangan data dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sebab, lanjutnya, kelengÂkapÂan berkas perkara menjadi moÂdal buat jaksa dalam menyusun dakÂwaan. Di luar itu, proses meÂlengkapi BAP hendaknya juga dimanfaatkan kepolisian untuk mengorek kemungkinan adanya tindak pidana sejenis. Setidaknya, lanjut Bambang, mamÂpu membuka atau meÂngÂuÂak keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
[RM]
BERITA TERKAIT: