MIRANDAGATE

Akhirnya Nunun Nurbaeti Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 23 Mei 2011, 14:16 WIB
Akhirnya Nunun Nurbaeti Tersangka
nunun nurbaeti/ist
RMOL. Setelah sangat lama ditunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus travellers cheque jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Kepastian itu diutarakan Ketua KPK, Busyro Muqqadas, di tengah rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Busyro menjamin institusinya akan berupaya keras menghadirkan istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dalam pemeriksaan kasus yang sudah masuk ke ranah pengadilan dan memenjarakan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.

"Kami upayakan melakukan upaya ekstradisi kepada yang bersangkutan," ujar Busyro.

Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi perantara aliran 480 cek perjalanan ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).

Pada Agustus 2010, KPK mengaku sudah mengirimkan tim ke Singapura mengecek keberadaan Nunun Nurbaeti yang mengaku mendapat perawatan medis, karena penyakit lupa berat. Tapi, pengecekan di Singapura tidak mendapatkan hasil apapun

Nama Nunun disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum empat terdakwa, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri, suap berupa cek pelawat itu diterima mereka dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA