Perbincangan itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Agus untuk mengajukan Mahfud sebagai saksi meringankan.
"Ini kaitannya soal testimoni di Garut. Ini kegelisahan klien kami," jelas Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis (19/5).
Selain Mahfud, Agus juga mengajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai saksi meringankan. "Kita juga ajukan LPSK dan aktivis ICW," tambah Firman.
Firman menuturkan, surat permohonan kepada Mahfud, LPSK dan ICW sudah dikirim. Namun ketiga pihak tersebut belum memberi jawaban. Semestinya, hari ini aktivis ICW dan LPSK memberi kesaksian. Namun karena belum ada jawaban, majelis hakim pun menjadwal ulang kesaksian keduanya Senin pekan depan.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.