Hukuman Gayus Tambunan Bisa Bertambah 7 Tahun

Lanjutan Kasus Paspor Aspal Sony Laksono

Kamis, 19 Mei 2011, 07:28 WIB
Hukuman Gayus Tambunan Bisa Bertambah 7 Tahun
Gayus Tambunan
RMOL. Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus akan mulai disidang pekan depan karena membuat paspor palsu dengan nama Sony Laksono.

Kepala Kejaksaan Negeri Ta­ngerang Chaerul Amir me­mas­ti­kan, pihaknya telah menyerahkan berkas Gayus ke PN Tangerang. Menurut Chaerul, delapan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) siap men­jerat dan menambah masa huku­man Gayus.

“Kalau menurut pelimpahan per­kara, seminggu sampai dua minggu kemudian sudah men­dapatkan ketetapan sidang. Kami siapkan empat JPU dari Ke­ja­gung dan empat JPU dari Kejari Tangerang,” katanya saat di­hubungi, kemarin.

Chaerul menambahkan empat JPU yang telah disiapkan Kejari Tangerang adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Se­meru, Riyadi, Putri Ayu, dan Ret­no Listianti. Sedangkan empat JPU dari Kejagung, antara lain Bambang Setiadi dan Sugeng.

“Ini adalah jaksa-jaksa yang kami anggap siap dan mampu me­na­ngani kasus ini. Mereka ada­lah jaksa terbaik yang di­mi­liki Kejari Tangerang dan Ke­jagung,” ujarnya.

Amir menjelaskan, semua surat dakwaan sudah siap dibacakan di persidangan, dan diserahkan ke PN Tangerang sekitar pukul 12.00 WIB siang, kemarin. “Su­rat dakwaan sudah siap, ad­mi­nis­trasi juga sudah siap. Tidak ada alasan untuk menunda dakwaan lagi,” tandasnya.

Menurutnya, JPU akan meng­gabungkan dakwaan kumulatif, alternatif dan subsideritas. De­ngan susunan dakwaan pertama, melanggar Pasal 55 huruf c dan Pasal 55 huruf a tentang ke­imig­rasian, kedua Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP pri­mer. Ketiga, melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider, tentang menggunakan surat palsu. “Ancaman hukuman masing-masing lima sampai tujuh tahun penjara,” katanya.

Artinya, jika tuntutan JPU itu di­kabulkan majelis hakim per­kara ini, maka hukuman Gayus bisa bertambah lima sampai tujuh tahun penjara. Sekarang ini saja Gayus sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis ha­kim Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta. Sebelumnya, Gayus di­ja­tuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasi Pidum Ke­jari Tangerang, Semeru me­ma­s­ti­kan sekitar pukul 13.00 WIB ber­kas Gayus telah diterima oleh Pa­nitera Muda Pidana PN Ta­ngerang, Doddy Hermayadi.

Menurut Semeru, seluruh be­r­kas dakwaan berjumlah 27 ha­la­man. “Kami sudah sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kini ting­gal menunggu Ketua Penga­di­lan Negeri Tangerang menentukan siapa hakimnya,” ujarnya.

Sebagai salah satu jaksa yang menangani perkara paspor abal-abal ini, Semeru menyatakan, isi berkas Gayus tidak ada yang ca­cat, terlebih bermain-main dalam hal pengajuan penuntutan.

Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi mengatakan, dirinya yang akan menyerahkan lang­sung berkas Gayus itu kepada Ke­tua PN Tangerang, Hanifah Hi­da­yat Nur.  Doddy pun memas­tikan bahwa sidang Gayus akan digelar ming­gu depan. “Tinggal me­nen­tukan harinya saja,” katanya.

Kuasa hukum Gayus, Hotma Si­tompul sama sekali belum me­ngetahui perihal kliennya akan se­gera disidang di PN Tangerang. Menurut Hotma, seharusnya pe­ngadilan atau kejaksaan mem­beritahukan kepadanya. “Saya tanya ke asisten saya juga belum diberitahukan hal ini,” ucapnya.

Karena itu, Hotma belum bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan untuk membela kliennya. Meski begitu, ia siap meladeni JPU di pengadilan. “Kami selalu siap,” tandasnya.

Meski Gayus sebentar lagi akan disidang akibat ulahnya meng­gunakan paspor aspal, tapi kasus ini tak begitu saja bisa di­katakan selesai.  Pasalnya, hingga kini pihak ke­polisian mengaku belum me­mi­liki alat bukti yang memadai un­tuk menjerat petugas atau pejabat Ditjen Imigrasi terkait pembuatan paspor itu.

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan banyak pihak, antara lain anggota Komisi III (Hukum) DPR Ahmad Yani, bagaimana bisa seorang tahanan seperti Ga­yus ke luar negeri tanpa ada se­orang pun pihak Imigrasi yang disangka bersekongkol dengan bekas PNS Ditjen Pajak itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar me­ngaku, penyidik belum me­ne­mukan alat bukti ke­ter­libatan ok­num Imigrasi.   “Belum dite­mu­kan apakah ada kerjasama biro jasa dengan Ga­yus, atau ada orang yang kami duga mem­be­rikan paspor. Se­ka­rang perkara itu masih ter­pu­tus,” tandasnya.

Bekas Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan Barimbing yang pernah diperiksa sebagai saksi, mengaku tidak mem­per­masalahkan kecurigaan kalangan DPR bahwa ada oknum-oknum Imigrasi yang terlibat kasus ini. Bahkan, katanya, jika kepolisian melakukan investigasi di Ditjen Imigrasi, tidak akan ada pejabat dan pegawai Imigrasi yang meng­halang-halangi. “Malah sebaliknya, kami akan dukung seratus persen jika mereka mau melakukan penelusuran. Saya saja ketika itu berani diperiksa di Mabes Polri,” tandasnya.

Minta Diadakan Investigasi Ulang
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta Men­teri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar segera melakukan investigasi ulang perihal paspor aspal Gayus Tam­bunan. Dia pun memper­tanyakan, bagaimana Gayus yang berstatus tahanan bisa ke luar negeri tanpa ada bantuan pihak Imigrasi.

“Kasus Gayus marak dibi­cara­kan masyarakat. Lantaran itu, jangan sampai ada sisa per­kara yang belum terungkap ke hadapan masyarakat. Ini sudah waktunya semua pihak terbuka dan transparan,” katanya.

Basarah berharap kasus Ga­yus tidak hanya berhenti pada Gayus. Menurutnya, peran Ma­bes Polri untuk menemukan da­lang pembuatan paspor aspal itu juga patut dipertanyakan.

“Orang yang paling disangka, yaitu John Jerome belum ke­li­hatan batang hidungnya. Ke­mana dia? Benarkah dia itu ada?” ujarnya.

Secara pribadi, politisi PDIP ini meragukan keberadaan John Jerome dibalik skenario paspor aspal Gayus. Soalnya. jka benar John Jerome itu ada, maka tak akan memakan waktu yang sa­ngat lama untuk mem­be­kuk­nya. “Ditambah pengakuan Polri yang menyatakan telah be­kerjasama dengan pihak interpol,” tandasnya.

Dia pun menilai, faktor apa yang menjadi dasar Mabes Polri belum bisa menemukan ter­sang­ka lain kasus paspor aspal Gayus. Yakni, faktor kesulitan alat bukti dan faktor psikologis. “Faktor psikologis jika mereka menghadapi intervensi dari oknum tertentu,” ucapnya.

Jika ada kesulitan alat bukti, Basarah berharap Korps Bha­yangkara segera mencari alat bukti tersebut. Sedangkan jika karena faktor psikologis, maka pihaknya di Komisi Hukum akan melindungi yang diancam.

“Kami akan tangani itu. Kami sudah berbicara juga saat RDP dengan pihak Mabes Polri,” ujarnya.

Kepada majelis hakim Pe­nga­dilan Negeri Tangerang, Basarah meminta untuk melihat perkara paspor palsu Gayus se­cara objektif. Menurutnya, ma­jelis hakim mempunyai ke­we­nangan untuk menyuruh JPU menghadirkan saksi yang kre­di­bel guna menuntaskan per­kara tersebut.

Menyuap dan Disuap Mesti Kena Batunya
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tak hanya melihat kasus paspor aspal Gayus.

Tetapi, melihat kasus tersebut dari segi pe­nyua­pannya. Soal­nya, perkara ter­se­but tidak akan terjadi jika Gayus tidak me­nyo­gok beberapa pihak terkait.

“Kalau hakim cuma melihat dari segi pemalsuan paspor, itu sih hukumannya ringan. Saya melihat perkara ini bukan lagi pemalsuan identitas, tapi pe­nyuapan. Yang menyuap dan disuap harus kena batunya,” katanya.

Asep curiga, kasus paspor as­pal ini tak hanya melibatkan Ga­yus dan Arie. Sehingga, ia kembali berharap majelis hakim cermat membedah berkas dak­waan terhadap Gayus. “Dengan begitu, barulah bisa dikatakan bahwa perkara Gayus ini disi­dangkan dengan baik,” tandasnya.

Seperti kalangan anggota Ko­misi III DPR, Asep pun mem­pertanyakan, mengapa dalam kasus paspor aspal ini tidak ada pihak Ditjen Imigrasi, Kemen­terian Hukum dan HAM yang disangka terlibat.

“Dari foto saja sudah me­nya­lahi aturan. Peraturannya kan tidak boleh pakai kacamata dan tak boleh rambut menutupi k­u­ping,” ucapnya.

Menurutnya, polisi patut men­duga ada benang merah an­ta­ra keluarnya paspor palsu Ga­yus dengan oknum Ditjen Imig­rasi. “Polisi tidak perlu takut dalam melakukan suatu hal yang benar,” tandasnya.

Asep pun menilai, perkara ini sebagai tolak ukur kualitas Ma­bes Polri dalam mengusut tun­tas dalang di balik kasus ter­se­but. Menurutnya, Mabes Polri bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan tepat.

“Bisa, jika mereka mau. Se­karang me­reka dilengkapi sen­jata, kom­puter dan peralatan lain yang canggih, kenapa tidak bisa tangkap otak di balik pas­por palsu ini,” ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA