Pemeriksaan terhadap Andi perlu dilakukan karena dia mengetahui bahkan menyetujui'perlunya mencari dana talangan untuk penyelenggaraan Sea Games XXVI.
"Dalam suatu rapat pak Andi pernah menyampaikan soal keperluan dana talangan. Pak menteri saat itu tidak menyetujui tapi tidak juga melarang," ujar Wafid, melalui kuasa hukumnya Erman Umar, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 18/5).
Sikap Andi yang tidak melarang, kemudian diartikan sebagai restu tak langsung bagi Wafid untuk mencari dana talangan, salah satunya berasal dari PT Duta Graha Indah.
Untuk itu, masih kata Erman, pantas bagi KPK untuk meminta keterangan Andi Mallarangeng.
"Apapun yang menurut KPK pantas dan wajib dimintai klarifikasinya maka harus dipanggil. Ini untuk membuka tabir dan membuat terang persoalan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, broker suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manulang juga sudah meminta KPK memintai keterangan dari Andi Mallarangeng. Sama seperti Wafid, keperluan memanggil Andi lantaran kubu Rosa menegaskan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diserahkan PT DGI merupakan dana talangan.
[arp]
BERITA TERKAIT: