"Sampai hari ini uang asing itu tidak terkait dengan operasional Kemenpora. Kita belum temukan uang itu adalah uang operasional," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu 18/5).
KPK sendiri, sambungnya tengah mendalami kemungkinan uang dolar tersebut sebagai uang
fee dari daerah yang diterima Wafid, di luar
fee yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah.
"Sedang kita telusuri apakah itu uang dari fee daerah," tutup Johan sambil menjanjikan akan mengembalikan dolar tersebut jika Wafid memperolehnya bukan dengan cara korupsi.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: