Polri Umpetin BAP Pajak Perusahaan Kakap

Kasus Suap Gayus Bakal Masuk Pengadilan Tipikor

Senin, 16 Mei 2011, 07:23 WIB
Polri Umpetin BAP Pajak Perusahaan Kakap
Ito Sumardi
RMOL. Keganjilan penyidikan kasus dugaan suap maupun gratifikasi dengan tersangka Gayus Tambunan senilai Rp 74 miliar menyembul. Sampai kini, selain Gayus, polisi baru menetapkan satu tersangka lain.

Roberto Santonius, konsultan pajak yang dijadikan tersangka kasus ini, masih jadi satu-satunya yang diduga terkait perkara ke­pe­milikan uang Gayus senilai Rp 74 miliar di safety box Bank Man­diri. Padahal, Roberto disangka hanya memberikan uang kepada Gayus sebesar Rp 925 juta atau kurang dari Rp 1 miliar.

Lalu, siapa pihak lain yang di­duga terkait duit Gayus di sa­fety­box Bank Mandiri tersebut? Di­rektur Penyidikan Ditjen Pajak Pon­tas Pane menolak mengu­rai­kan hasil penelusuran tim ga­bu­ngan kepolisian dan Ditjen Pajak yang se­belumnya meng­iden­tifi­kasi du­ga­an keterlibatan ratusan perusa­ha­an. Perusahaan-perusa­haan itu ke­beratan pajaknya d­i­tangani Gayus.

Penolakan senada disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Jenderal bintang tiga itu beralasan, pengadilanlah yang ber­wenang membeberkan siapa pihak yang terkait dengan duit Ga­yus tersebut.

“Berkas perkara­nya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan. Fakta-fak­tanya nanti akan ter­buka di pe­ngadilan. Kita lihat dari hasil persidangan,” katanya.

    Ito menepis anggapan kalau tim gabungan kepolisian dan Dit­jen Pajak yang menelusuri kasus ini, takut menindak tegas para pi­hak yang terlibat masalah pe­nye­lewengan pajak tersebut. “Tidak be­nar itu, semua yang terbukti bersalah pasti ditindak sesuai pro­sedur hukum,” tandasnya.

Dia menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, se­mua pihak yang disangka me­nye­lewengkan pajak akan dikenai tindakan maupun sanksi tegas.

Sayangnya, Ito menolak mem­b­­erikan rincian mengenai peme­rik­saan sederet nama dari peru­sa­haan-perusahaan kakap yang kasus pajaknya sempat ditangani Gayus dan konco-konconya.

“Semua sudah dilakukan pe­meriksaan secara intensif. Materi pemeriksaannya coba ditanyakan kepada Pak Pontas, saya tidak bisa menjelaskannya,” kata dia.

Mengenai baru adanya satu tersangka yang diduga menyuap Gayus, pihak kejaksaan menya­ta­kan hal tersebut akan ditin­dak­lanjuti oleh pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menyatakan, saksi-saksi yang diduga terkait masalah ini akan dihadirkan pada per­si­dangan di Pengadilan Tipikor.

De­ngan hal tersebut, ia me­nam­bahkan, fakta-fakta baru se­putar hal ini akan terungkap dan dijadikan sebagai landasan dalam menuntaskan siapa pihak yang disangka terkait masalah tersebut.

“Pasti dalam sidang akan ada temuan-temuan baru yang bakal di­tindaklanjuti penyidik kepo­lisian menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Kabagpenum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar pun menyatakan kesepahamannya. Bekas Kapoltabes Padang, Sum­bar ini menegaskan, fakta-fakta baru yang terungkap dalam per­sidangan akan menjadi masukan bagi kepolisian dalam menin­dak­lanjuti kasus ini.

“Pasti akan kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal itu tentu me­nyangkut novum atau temuan bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk mengungkap siapa pihak lain yang terlibat mem­berikan suap atau gratifikasi kepada Gayus,” tuturnya.

Lantaran itu, Boy menam­bah­kan, langkah kepolisian dalam menangani perkara dugaan suap ataupun gratifikasi terhadap Ga­yus ini masih bisa bergulir. “Tiap perkembangan yang menyangkut kasus ini tentu akan ditin­dak­lanjuti,” ucapnya.

Atas hal tersebut, ia pun tidak me­nutup kemungkinan bahwa ter­sangka kasus ini akan ber­tam­bah seiring dengan bergulirnya persi­da­ngan perkara tersebut.

Ada Penerima Ada Pemberi
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Aparat penegak hukum di­minta transparan dalam me­nin­daklanjuti perkara pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan kroni-kroninya. Hal itu di­tujukan agar aliran dana gratif­ikasi senilai Rp 74 miliar yang diterima tersangka bisa terurai dengan gamblang.

“Perusahaan mana saja atau pihak mana yang diduga terlibat memberikan dana suap kepada bekas pegawai Ditjen Pajak itu, seharusnya bisa dikenai tin­da­kan sesuai hukum yang berla­ku,” ujar anggota Komisi III DPR Achmad Yani.

Ia menyatakan, penanganan kasus dugaan suap kepada Ga­yus masih belum tuntas. Dia ya­kin, di balik Gayus masih ter­dapat sederet orang yang diduga terlibat masalah ini. Soalnya, ti­dak mungkin gratifikasi dite­ri­ma Gayus tanpa ada pihak yang memberikan.

Lagipula dalam beberapa ke­sempatan, sambungnya, Gayus ngoceh tentang peran pihak-pi­hak tertentu maupun sejumlah perusahaan kakap yang kasus pajaknya ditanganinya.

“Itu ha­rus diurai. Penelu­su­ran terha­dap sejumlah peru­sa­ha­an ma­u­pun pihak-pihak yang diduga terlibat oleh tim kepo­lisian mau­p­un Ditjen Pajak, se­jauh ini belum konkret hasilnya apa dan bagaimana,” ujarnya.

Lebih lanjut, tandas Yani, pe­ne­tapan status tersangka kepada konsultan pajak Roberto Santos dalam perkara ini, masih se­ba­tas bagian kulit. Artinya, diper­lukan keberanian ekstra aparat penegak hukum untuk men­dob­rak kebuntuan yang ada.

“Dia hanya bagian kecil dari perkara gratifikasi yang dite­rima Gayus. Masih ada keterli­batan pihak lain yang lebih be­sar di sini” tegasnya.

Politisi PPP ini me­nam­bah­kan, dasar atas penilaian ke­ter­libatan Roberto yang masih pada bagian kulit saja, mungkin dipicu fakta bahwa tersangka ha­nya terbukti pernah mengi­rim rekening Rp 925 juta ke re­kening Gayus.

Dia pun ber­ha­rap persida­ngan kasus ini mam­pu menyi­bak semua misteri yang me­ngungkungi pena­nga­nan perka­ra gratifikasi tersebut.

Masih Berjalan Setengah-setengah
Febridiansyah, Koordinator Divisi Monitoring ICW

Penanganan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang me­li­lit Gayus Tambunan masih ber­jalan setengah-setengah. Se­jauh ini, peran pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini belum dibuka apalagi disampaikan kepada publik.

“Hasil penelusuran kepo­li­sian dan penyidik Ditjen Pajak terhadap 151 perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Ga­yus, belum jelas,” ujar aktivis LSM Indonesia Coruption Watch (ICW) Febridiansyah.

Koordinator Divisi Mon­i­to­ring ICW ini pun berpendapat, sebaiknya argumen penanganan kasus pajak yang menjadi do­main pengadilan pajak, disam­paikan secara terbuka. Soalnya, selama ini akses untuk men­da­pat­kan atau memonitor kasus-kasus sengketa pajak masih sulit diperoleh publik.

Menurut Febri, perkara ke­beratan pajak kece­n­de­ru­ngan­nya diselesaikan secara tertu­tup. Sehingga, sulit dipantau ma­­syarakat maupun aparat pe­ne­gak hukum lain.

“Untuk meng­hindari pe­naf­siran yang tidak benar, hen­dak­nya akses penanganan kasus-kasus sengketa perpajakan ini dibuka,” tuturnya.

Dengan terbukanya akses ter­sebut, maka secara otomatis akan memudahkan aparat pe­negak hukum untuk men­e­n­tu­kan ada atau tidaknya perkara hukum menyangkut keberatan pajak. Selama ini, sambung dia, aparat kepolisian maupun ke­jak­saan masih sering mene­mu­kan kendala dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang mun­cul akibat sengketa pajak.

“Ini harus dievaluasi agar transparansi pajak yang men­jadi tonggak pendapatan negara terbesar saat ini, bisa berjalan seiring fungsi penegakan h­u­kum yang diemban kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.

Febri menambahkan, idealis­me penanganan perkara pajak juga bisa meminimalisir ben­tuk-bentuk penyimpangan se­perti yang terjadi pada perkara Gayus ini.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA