Isi surat tersebut intinya meminta Panglima TNI Agus Suhartono memerintahkan penarikan pasukan TNI AU yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor karena situasi di kawasan itu sedang memanas. Sebelumnya dia menerima perwakilan 4000 warga dan petani di Rumpin yang mengadukan sengketa tanah dengan TNI AU.
TB mengaku, dia memanfaatkan kehadiran Panglima di DPR untuk menyampaikan kekhwatirannya tentang potensi terjadinya bentrokan antara warga dengan TNI di Rumpin, seperti yang pernah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah bulan lalu.
"Hari ini sekian ribu warga Rumpin turun ke DPR, sementara di sana (di Rumpin) sedang terjadi penguatan pengamanan oleh TNI AU seperti penambahann pasukan. Ada juga pesawat-pesawat yang diakui warga mengintimidasi dengan terbang rendah di atas rumah warga," ujar TB kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu petang, 11/5). Sebelum masyarakat terprovokasi, TB meminta Panglima TNI menarik pasukan AU dari lokasi.
Dia juga mendorong Komisi II, memfasilitasi pertemuan pihak warga Rumpin, TNI AU, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meluruskan status 1000 hektar tanah yang diklaim pemerintah sebagai tanah negara melalui TNI AU.
"Saya berharap juga pemerintah harus pro aktif kalau hadapi masalah begini. kalau tidak, ujungnya pasti bentrokan TNI dengan rakyat. Padahal pada 2008, sudah ada memo kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR yang mendesak BPN menyelesaikan masalah di sana," ungkapnya.
Warga Desa Sukamulya sudah lama memperjuangkan tanah yang diklaim AURI sejak 1960-an. Bahkan, pada tahun 2007 lalu, pecah bentrokan antara warga dengan pihak TNI AU yang menyebabkan tiga warga kena tembak dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka. Padahal, warga mengaku sejak dulu sudah memiliki tanah itu dan tinggal secara turun temurun.
Warga yang bernaung di bawah Paguyuban Masyarakat Sukamulya, Rumpin, dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan di DPR siang tadi mencantumkan beberapa tuntutan dasar. Pertama, mendesak DPR untuk membatalkan surat Menteri Keuangan nomor V-237/KN.3/2009 yang secara sepihak mengklaim kepemilikan tanah seluas 1000 hektar sebagai aset negara melalui TNI AU Atang Sanjaya, Bogor, Jawa Barat.
Kedua, menuntut pemerintah RI melalui Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut pemblokiran proses sertifikasi atas tanah rakyat di Desa Sukamulya. Ketiga, mereka menuntut kepada DPR untuk batalkan RUU Pengadaan Tanah yang akan memiliki konsekuensi perampasan tanah yang makin luas dan berdampak pada merorotnya kesejahteraan rakyat.
[ald]
BERITA TERKAIT: