Yusril Geram Suparman Marzuki Tekan Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 11 Mei 2011, 11:12 WIB
Yusril Geram Suparman Marzuki Tekan Kejaksaan Agung
kejaksaan agung/ist
RMOL. Komisi Yudisial tidak berhak mendesak Kejaksaan Agung meneruskan satu perkara ke pengadilan. Sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU 22/2004, KY adalah lembaga negara dengan tugas utama melakukan perekrutan hakim agung dan pengawasan perilaku hakim.

"Tidak ada urusannya Komisi Yudisial mengomentari, apalagi mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan suatu perkara ke pengadilan," ujar penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra pada kasus Sisiminbakum, Jamaluddin Karim, dalam pernyataan pers yang diterima ke Rakyat Merdeka Online, Rabu (11/5).

Jamaluddin menegaskan hal itu menanggapi pernyataan Anggota KY, Suparman Marzuki, kemarin (Selasa, 11/5) yang mendesak Kejagung untuk meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan.

"Itu tindakan keliru yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Anggota KY," tegasnya.  

Bahkan menurut Jalamuddin, Suparman telah masuk ke arena politik, yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Anggota Komisi Yudisial. Dia mempertanyakan bagaimana seorang Anggota Komisi Yudisial dapat melaksanakan tugas menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kalau perilakunya sendiri melanggar keluhuran martabat Komisi Yudisial.

"Masalah ini sangat serius dan karena itu Pimpinan KY serta Komisi III DPR harus meminta klarifikasi Suparman Marzuki," seru Jamaluddin Karim.

Suparman Marzuki dalam diskusi yang diselenggarakan National Press Club di Jakarta kemarin (Selasa 10/5) mengatakan citra kejaksaan agung akan rusak dan rakyat tidak mempercayai lagi lembaga itu, jika kasus Sisminbakum tidak diteruskan ke pengadilan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA