Kembali terseret-seretnya nama pimpinan Bank Mega CaÂbang Jababeka ini, berawal tatÂkala pihak Kejaksaan Agung meÂnyidik perkara dugaan korupsi PemÂkab Batu Bara, Sumut, seÂnilai Rp 80 miliar.
Menurut Kapuspenkum KejaÂgung Noor Rochmat, dari rangÂkaian pemeriksaan jajaran Pidsus Kejagung, diperoleh keterangan bahwa dua tersangka, Yos Rouke yang sebelumnya menjabat KeÂpaÂla Dinas Pendapatan dan PeÂngeÂlolaan Keuangan dan Fadil KurÂniawan selaku Bendahara Umum pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011, menyimÂpan dana deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka.
Atas Deposito On Call (DOC) yang ditanamkan di Bank Mega tersebut, lanjutnya, kedua terÂsangka memperoleh keuntungan senilai Rp 405 juta. “Sampai saat ini kami masih menelusuri keterÂlibatan pihak lainnya,†kata dia, kemarin.
Ia menambahkan, dugaan keÂterlibatan pimpinan Bank Mega Cabang Jababeka, sampai saat ini masih didalami Kejagung. “Kami sudah meminta keterangan dia,†kata Kapuspenkum.
Menyambung penjelasan KaÂpuspenkum, sumber penyidik di jajaran Pidsus Kejagung mengÂinÂformasikan, tidak mungkin buÂnga yang begitu besar diperoleh dari produk deposito. Dia bilang, pada kasus ini ada pengalihan dana yang dipakai untuk investasi yang dikelola oleh dua perusaÂhaan investasi lainnya. “Ini yang tengah kita kejar,†ujarnya.
Noor pun memastikan langkah Kejagung dalam menyingkap aliran dana Pemkab Batubara, Sumut telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun kepolisian.
Namun, menjawab pertanyaan apakah Kejagung telah melaÂkuÂkan penyitaan aset milik kedua terÂsangka, dia mengatakan, seÂjauh ini jajarannya belum meÂlaÂkuÂkan penyitaan aset tersangka. “Baru sebatas meminta pemÂblokiran dana Pemkab di Bank Mega dan bank-bank lainnya,†terangnya.
Dia menyampaikan, hasil seÂmentara pemeriksaan tersangka maupun saksi kasus ini meÂnyeÂbutÂkan, pemindahan dana PemÂkab Batubara ke deposito di Bank Mega cabang Jababeka diawali taÂwaran IHB. IHB saat itu menaÂwarÂkan produk jasa perbankan Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank lain sebesar 7 persen per tiga bulan dalam benÂtuk DOC.
Atas hal itu, terÂsangka Yos Rauke dan tersangka Fadil KurÂniaÂwan menyetujuinya. Mereka pun mengalihkan dana Pemkab Batubara ke Bank Mega setelah menandatangani aplikasi pemÂbuÂkaan rekening di Bank Mega.
Proses pengalihan dana PemÂkab Batubara Rp 80 miliar ini, katanya, dilakukan kedua terÂsangÂka dalam lima tahap. SelanÂjutÂnya, kedua tersangÂka menÂcairÂkan dana dari Bank Mega JabaÂbeka untuk kemudian disetor ke dua perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelola aset, yaitu PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment.
Dari data transaksi keuangan yang diperoleh Kejagung, terÂidenÂtifikasi bahwa uang Rp 80 miÂliar itu disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga sebesar Rp 30 miliar. SeÂdangÂkan sisanya yang Rp 50 miÂliar belum diketahui, apakah telah disetorkan ke rekening PT Noble Mandiri Invesment di Bank ManÂdiri atau belum.
Noor menambahkan, laporan PPATK yang diterima Kejagung menyebutkan, masih ada sejumÂlah uang pada rekening PT PaciÂfic Fortune Management di Bank BCA sebesar Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 270 juta. â€Uang terseÂbut kini sudah diblokir,†tegasnya.
Menanggapi tuduhan keterliÂbatan kliennya dalam kasus peÂngaÂlihan dana Pemkab Batubara ini, kuasa hukum IHB, Dwi Heri Sulistiawan menyangkal hal ini. NaÂmun, ia tak menyangkal keÂmungÂkinan adanya peran pihak perusahaan investasi yang terkait dalam pemindahan uang Pemkab Batubara di Bank Mega tersebut.
Dia pun meÂnyÂeÂbutÂkan, KoÂmiÂsaÂris PT Pacific Fortune MaÂnageÂment yang bernama Rahman Hakim diÂduga punya peran dalam pengaÂlihan aset dana Pemkab Batubara di Bank Mega. “PeranÂtaranya Rahman Hakim selaku komisaris PT Pacific Fortune MaÂnagement, perusahaan inÂvestasi,†tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Noor meÂnyatakan, pihaknya telah mengÂklarifikasi para pihak yang terÂkait dalam hal ini. “Kami suÂdah melakukan pemeriksaan terÂhaÂÂdap mereka. Sampai saat ini staÂtus mereka masih saksi,†kataÂnya seraya menambahkan, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, tidak tertuÂtup kemungkinan status sakÂsi-sakÂsi tersebut berubah menjadi tersangka.
Kapuspenkum hingga kemarin masih belum mau menjabarkan bagaimana hubungan antara IHB dengan Rahman Hakim, baik sebelum maupun pasca terungÂkapÂnya kasus ini. “Kami masih daÂlami hal itu. Kalau ada kepasÂtian keduanya terlibat, pasti staÂtusnya akan ditingkatkan sebagai tersangka,†ucapnya.
Mirip Kasus Pembobolan Elnusa
Modus pembobolan dana PemÂkab Batubara, Sumtera Utara seÂnilai Rp 80 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, mirip dengan kasus bobolnya dana Elnusa di bank tersebut.
Dari penyelidikan dan peÂnyiÂdikan yang dilakukan jajaran KeÂjaksaan Agung diperoleh keÂteÂraÂngan sementara, uang PemÂkab Batubara dialirkan ke PT Noble Mandiri Invesment dan PT PaciÂfic Fortune ManageÂment oleh seÂjumlah peranÂtaÂra yang berharap bisa menarik keÂuntuÂngan dari hal tersebut.
Namun, pengacara Kepala CaÂbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki (IHB), Dwi Heri Sulistiawan langsung menepis anggapan bahwa kliennya terlibat dalam kasus ini, apalagi disebut-sebut menerima fee dari pejabat Pemkab Batubara dalam penemÂpatan dana Rp 80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka.
Menurutnya, justru Itman telah melakukan prosedur yang benar dalam pencairan dana Pemkab Batu Bara. Ia membantah perÂnyaÂtaan pihak Kejaksaan Agung bahÂwa kliennya mengiming-imingi pejabat Pemkab Batu Bara deÂngan bunga tinggi untuk menÂdeÂpoÂsitokan dananya di Bank MeÂga. “² Tidak ada fee, itu proses marÂketing bank yang biasa,†ujarnya.
Dalam pemeriksaan di KejaÂgung, Senin (9/5), sambung Dwi, kliennya sudah memberi penÂjeÂlasan bahwa dana Pemkab BaÂtuÂbara disimpan dalam bentuk deÂpoÂsito on call, bukan deposito buÂlanan biasa.
Dalam pemeriksaan itu, klienÂnya juga telah meÂnyamÂpaiÂkan bahÂwa proses pendeÂpoÂsiÂtoan dana Pemkab dilakukan seÂsuai proÂsedur, alias tak menyalahi aturan perbankan. “Dengan rate 7 persen per tahun, bukan 7 perÂsen per 3 bulan. Itu produk jasa perÂbankan biasa,†ucapnya.
Lantaran itu, dana Pemkab terÂseÂbut lalu disimpan di Bank Mega oleh Kepala Dinas PenÂdaÂpatan dan Pengelolaan Keuangan KabuÂpaten Batubara Yos Rauke dan Bendahara Umum Daerah Fadil Kurniawan selaku kuasa kas PemÂkab Batubara.
Tapi daÂlam perÂkemÂbangannya, dia meÂngaku tidak tahu menahu kenapa dan bagaiÂmana dana tersebut diinvestasikan ke dua perusahaan investasi.
Yang jelas, Kejagung tak mau kecolongan. Sinyalemen adanya peran Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki yang dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemboÂboÂlan dana PT Elnusa dengan moÂdus operandi serupa, yakni hiÂlangnya dana Pemerintah KabuÂpaten Batubara Rp 80 miliar di Bank Mega, ditelusuri.
Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmat menduga, yang berÂsangÂkutan memiliki keterkaitan dalam kasus hilangnya dana Pemkab Batubara di Bank Mega, Jababeka. “Kami masih terus menÂcari data tentang keterkaitan pihak-pihak lainnya. Kasus ini juga mirip dengan kasus pemboÂbolan dana Elnusa yang ditangani kepolisian,†ujarnya.
Pelajaran Bagi Bank Mega
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Kalau pimpinan Bank Mega Cabang Jababeka terbukti juga terlibat pembobolan dana PemÂkab Batubara, Sumatera Utara, maka dia bisa kena hukuman yang lebih berat.
“Ini masuk kategori tindak kejahatan yang berulang. Maka dari segi hukum, harus dikenai sanksi hukuman yang lebih beÂrat, jika terbukti,†ujar Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Menurutnya, selaku pimpiÂnan cabang sebuah bank, Itman Harry Basuki (IHB) yang sebeÂlumnya telah dijaÂdiÂkan terÂsangÂka oleh kepolisian, memiliki tanggung jawab besar.
Soalnya, seorang pimpinan cabang meÂmiÂliki kewenangan dan pemaÂhaman yang besar atas produk perbankan. “Kalau beÂnar ada dana deposito yang diÂaliÂhkan unÂtuk kepentingan invesÂtasi lainnya, maka dia bisa dimintai pertanggungjawaban,†tuturnya.
Karena pengalihan dana deÂposito untuk kepentingan inÂvesÂtasi dalam jumlah yang besar, proses pencairannya pada prinÂsipÂnya diketahui dan disetujui oleh seorang pimpinan cabang. Atas preseden yang terjadi kali ini, politisi Partai Demokrat terÂsebut meminta agar Kejagung jeli melihat peran masing-maÂsing pihak.
Dia pun tak menutup keÂmungÂkinan kalau kasus-kasus sejenis di Bank Mega bisa terjÂadi. “Itu pelajaran bagi Bank Mega,†katanya seraya meÂminÂta peranan pengawas perÂbankan lebih diintensifkan lagi.
Semestinya dalam kasus ini, meÂnurut Ruhut, pimpinan caÂbang Bank Mega Jababeka seÂjak awal sudah bisa mencurigai akan ada unsur tindak pidana korupsi. Artinya, pihak pimÂpinan bank harusnya bertanya kenapa dana kas daerah yang beÂgitu besar ditanam di bank terÂsebut, alias bukan diinvesÂtasiÂkan atau disimpan di bank daerah.
“Ini kan jadi tanda tanya juga. Kenapa kedua tersangka bisa beÂgitu nekat, bahkan mengaÂlihÂkan dana deposito itu ke bentuk investasi lain,†ucapnya.
Dia menambahkan, selain duÂgaan keterlibatan unsur pimÂpinan bank, dugaan keterlibatan pimpÂinan daerah lainnya dalam kasus ini pun harus ditelusuri.
Minta BI Ambil Langkah Tegas
Andi W Syahputra, Koordinator LSM GOWA
Dibutuhkan ketegasan apaÂrat penegak hukum mauÂpun peÂngawas perbankan daÂlam meÂnaÂngani kasus pemÂboÂbolan bank.
Menurut Koordinator LSM GoÂvernment Watch (Gowa) Andi W Syahputra, kejahatan perÂbankan seperti dalam kasus pembobolan dana Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumut di Bank Mega harus mendapat penanganan secara cermat. Dan, lemahnya pengawasan atas perbankan, bukan tidak mungÂkin memicu terjadi kasus-kasus serupa lainnya.
“Mata rantai dari aksi kejaÂhaÂtan seperti ini, mesti diÂungÂkapÂÂkan secara jelas. PrinsipÂnya, keÂjaÂhatan pembobolan daÂna di bank merupakan kejaÂhaÂtan korÂporasi. Ini tidak hanya meÂliÂbatkan satu orang dalam bank,†tegasnya.
Dia curiga, kejahatan model demikian dilakukan orang-orang bank yang memahami sisÂtem perbankan. Dengan asumÂsi ini, ia meminta agar pihak Bank Indonesia selaku pengawas perÂbankan nasional mengambil langÂkah tegas. “KeÂjahatan perÂbanÂkan itu merusak sendi-sendi ekonomi kita,†tandasnya.
Menurut Andi, hukuman atas pembobolan bank yang masuk kategori kejahatan kerah putih ini, harus dilakukan secara maksimal jika terbukti. Artinya, jangan ada lagi bentuk-bentuk diskriminasi hukum terhadap pelaku pembobolan bank mauÂpun tindak pidana korupsi.
Soalnya, akibat dari kedua tinÂdak kejahatan itu bisa meÂrusak ekonomi bangsa, seÂhingÂga diÂperÂlukan kearifan semua pihak dalam menuntaskan kasus ini.
“Pilihannya saat ini adalah tinggal tindak semua yang terliÂbat dan hukum seberat-beratÂnya, atau nasib penegakan huÂkum maupun perekonomian kita yang akan hancur,†tandas dia. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: