"Itu untuk membayar ongkos pengiriman atlet Paralayang ke Lithuania, untuk pengiriman atlet bulu tangkis ke Kuba dan ke ajang Tanasda (Ketahanan Nasional Pemuda) Malaysia," ujar Erman Umar, pengacara Wafid, kepada Rakyat Merdeka Online, idi warung KPK, Selasa (10/5).
Pengakuan ini sekaligus membantah desas-desus yang beredar belakangan yang menyebut uang sekitar 128 ribu dolar AS yang turut disita KPK saat menangkap Wafid akhir bulan lalu di kantor Menteri Andi Mallarangeng adalah jatah untuk anggota Komisi X DPR untuk studi banding ke luar negeri.
Sebelumnya diberita, KPK menyita dolar Wafid karena dia kikuk saat ditanya peruntukan dari dolar tersebut. Pun, Wafid kikuk saat ditanya dari mana asal muasal dolar itu. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: