Jangan Berikan Hak Penangkapan kepada Intelijen!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 Mei 2011, 22:44 WIB
Jangan Berikan Hak Penangkapan kepada Intelijen!
ilustrasi
RMOL. Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak memberikan kewenangan menangkap kepada intelijen. Hak penangkapan tetap ada pada Kepolisian.

"Kalau (penangkapan) oleh intelijen saya tidak setuju. Karena itu bisa mengancam demokrasi, bisa menangkap siapa pun. Dan umumnya, tidak dipakai untuk menangkap teroris. Umumnya dipakai untuk menangkap lawan-lawan politiknya. Cenderung seperti itu dipakai," kata pengamat teroris Al-Chaidar di ruang wartawan DPD, komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 6/5).

Sebenarnya intelijen tak harus diberikan kewenangan untuk menangkap. Menurutnyan kalau intelijen punya intelijensi yang tinggi, dengan batas-batas kewenangannya itu, intelijen bisa bekerja secara maksimal.

"Anggaran sudah cukup. Sangat disayangkan kalau diberikan fasilitas-fasilitas tambahan yang lainnya, seperti penangkapan, penyadapan. Saya itu kira bukan wilayahnya intelijen. Intelijen sebaiknya menjaga jarak, intelijen itu sebenarnya hanya analis," ujar dosen Universitas Malikussaleh, Aceh ini.

"Saya kira itu harus diantisipasi akan adanya kecenderungan the abuse of intelligent agency oleh kelompok-kelompok tertentu," mantan anggota NI KW 9 ini mengingatkan.

Sama halnya dengan pemberian hak penyadapan kepada intelijen. Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan. Karena, kalau memang untuk mencegah aksi terorisme, teroris tidak menggunakan fasilitas alat komunikasi yang bisa disadap. Karena dia kuatir, pemberian hak itu akan dimanfaatkan untuk menyadap lawan-lawan politik. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA