Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbai dalam diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/5).
"Inggris itu melihat cuci otak dan baiat memiliki substansi menanamkan kebencian terhadap suatu negara. Setelah itu, maka keluarlah pasal barangsiapa yang menanamkan kebencian dan menyebarkan permusuhan bisa langsung ditangkap dengan ancaman hukuman 10 tahun," lanjutnya.
Jadi, imbuh Ansyad, dirinya melihat Inggris mengubah UU Terorisme tidak memakai yang rumit-rumit, tapi hanya berdasarkan bukti-bukti empirik saja yang terjadi di sana.
"Begitu (jalan ceritanya). Dan itu (prosesnya) cepat," jelasnya lagi.
Kalau UU seperti di Inggris diberlakukan di Indonesia, maka setiap orang yang berteriak-teriak mempengaruhi orang, sudah bisa langsung ditangkap dan dia tidak mungkin melakukan aksi-aksi bom itu.
[arp]
BERITA TERKAIT: