"Contoh di Inggris. Setelah bom kereta bawah tanah tahun 2005 ada penambahan pasal baru di UU Terorisme mereka," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbai dalam diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/5).
Dari penelusuran aparat disana, sebelum menjalankan aksinya, para bomber kereta bawah tanah mengikuti pelatihan militer di Pakistan.
"Lalu dibuatlah pasal mengkuti latihan, menyelenggarakan latihan, hadir di tempat latihan dengan maksud untuk terorisme itu tujuh tahun ancaman hukuman di dalam negeri atau di luar negeri," ujar Mbai menceritakan.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: