UU Teroris Direvisi, Intelijen Diusulkan Dapat Kewenangan Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 06 Mei 2011, 18:34 WIB
UU Teroris Direvisi, Intelijen Diusulkan Dapat Kewenangan Lebih
ilustrasi
RMOL. Undang-undang Terorisme akan direvisi. Salah satu poin yang menjadi pembahasan krusial adalah soal pro-aktifnya intelijen dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbai dalam diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/5).

"Di Kementerian Hukum dan HAM sekarang sudah ada pokja yang merumuskan amandemen UU Terorisme," kata Mbai.

Dalam amandemen itu, akan diusulkan peluang aparat keamanan polisi termasuk intelijen untuk bisa bertindak pro aktif. "Tidak hanya reaktif, selalu menunggu ada bom baru kita bergerak. Kalau begitu, kita terlalu lambat, masyarakat jadi korban," lanjutnya.

"Setiap ada aksi bom selalu masyarakat teriak, intel kebobolan, mana polisi TNI.  Itu terjadi karena mereka (Polri, TNI dan Intelijen) tidak diberikan peluang untuk pro aktif," lanjutnya.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA