Anak buah menteri Muhaimin Iskandar itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
"KPK menetapkan TG sebagai tersangka," ucap Jurubicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, Kamis (5/5).
Penetapan Timas sebagai tersangka sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
Johan menuturkan, Timas diduga telah me-
mark up dana PLTS. Selain itu, KPK menduga proyek supervisi pembangkit listrik yang dibuat Timas adalah fiktif.
"Kepada yang bersangkutan KPK menyangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi," imbuh Johan.
Atas perbuatan Timas, KPK menaksir setidaknya negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.
[arp]
BERITA TERKAIT: