Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sidarto Danusubroto, saat ini, ABK yang bekerja di perusahaan asing mencapai 198.000 orang. Dan penyanderaan ABK asal Indonesia yang bekerja di perusahaan asing oleh pembajak Somalia sudah 15 kali terjadi. Dari 15 kali itu, 12 kali dibebaskan melalui negosiasi oleh perusahaan dengan 93 ABK asal Indonesia selamat. Sementara itu tiga kalinya dibebaskan melalui operasi militer.
"Dalam operasi militer itu, dua ABK kita tewas namun tidak diberitakan sama sekali," kata Sidarto kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu, 4/5).
Sidarto juga mengungkapkan, pemberitaan yang berlebihan akan menaikan posisi tawar bagi si pembajak. Hal ini terjadi seperti dalam kasus penyanderaan ABK Sinar Kudus milik perusahaan Samudera Indonesia. Dalam kasus MT Gemini, Sidarto meminta perusahaan Singapura tersebut segera melakukan negosiasi dengan pembajak dan harus mengutamakan keselamatan ABK. Kewajiban menyelamatkan ABK adalah tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
"Tugas pemerintah kita harus mendesak perusahaan tersebut agar menyelamatkan ABK sebagai tanggung jawab melindungi warga negara," demikian Sidarto.
[yan]
BERITA TERKAIT: