Muzani: Jangan Kaitkan NII dan UU Intelijen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Mei 2011, 07:47 WIB
Muzani: Jangan Kaitkan NII dan UU Intelijen
ahmad muzani/ist
RMOL. Pemerintah hingga saat ini belum mengambil tindakan apa pun terhadap pergerakan Negara Islam Indonesia. Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto, belum lama ini menganggap NII belum jadi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itulah yang disayangkan anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR, Ahmad Muzani, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online.

"Saya tidak tahu kacamata apa yang dipakai pemerintah sehingga berpandangan seperti itu. Saya sangat terkejut mendengar pemerintah mengatakan ini tidak membahayakan NKRI. Pandangan seperti ini tidak pas. Saya melihat bahwa potensi ini belum signifikan mungkin benar. Karena masih sporadis. Tapi ketika potensinya jadi besar, nanti pemerintah akan tergopoh-gopoh," dia mewanti-wanti.

Sejalan dengan itu, Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya ini juga menyayangkan pengakuan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, pekan lalu. Purnomo mengatakan pemerintah mengalami kesulitan dalam menangani radikalisme seperti NII. Karena saat ini belum ada UU Keamanan Nasional dan UU Intelijen.

"Saya tidak setuju soal NII dikaitkan dengan itu (UU Intelijen). Kalau nanti DPR menyetujui (pasal) penyadapan dan penangkapan, itu karena untuk kepentingan yang cukup besar. Sekali lagi, jangan persoalan NII ini disimplifikasi karena masalah Undang-Undang intelijen. Nggak boleh itu. Menurut saya itu sudah melakukan penyederhanaan," nilainya.

Sampai saat ini, politisi muda ini mengakui bahwa RUU Intelijen memiliki ganjalan untuk disahkan. Dua hal yang masih mendapat penolakan dari Dewan adalah pasal intelijen melakukan penangkapan dan penyadapan.

"Yang lain sudah beres," tandasnya. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA